Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Semua Pekerja Dapat THR Akhir Tahun! Ini Kategori yang Diizinkan Permenaker Nomor 6

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 11 Desember 2025 | 19:20 WIB
Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri - Menjelang akhir tahun, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan para pekerja swasta. Banyak yang bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang benar-benar berhak menerima THR menurut aturan resmi pemerintah? Pertanyaan ini terjawab melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, regulasi yang hingga kini masih menjadi dasar hukum utama pemberian THR kepada pekerja.

Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci bahwa THR bukan hanya milik karyawan tetap saja. Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, hingga pekerja outsourcing tetap berhak menerima THR selama telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Artinya, status pekerjaan tidak lagi menjadi batasan utama; yang terpenting adalah hubungan kerja yang sah dan masa kerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, THR Dipastikan Cair! Ini Daftar Karyawan yang Berhak Berdasarkan Permenaker

Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan juga sudah diatur dengan jelas. Bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah, lengkap dengan tunjangan tetap. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan lama bekerja dengan 12 bulan. Rumus ini memastikan setiap pekerja tetap mendapatkan haknya meski belum genap bekerja satu tahun.

Selain besaran, waktu pembayaran THR juga telah ditetapkan pemerintah. Setiap perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang tanpa harus menunggu pencairan di menit-menit terakhir. Pelanggaran atas ketentuan ini pun dapat dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Bukan Gaji, Tapi Upah! Begini Sistem Pembayaran Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Ketentuan THR tersebut berlaku bagi semua pekerja di sektor swasta tanpa terkecuali, selama hubungan kerja mereka sah secara hukum. Hal ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa hanya karyawan tetap yang berhak mendapat THR. Kenyataannya, pemerintah memastikan seluruh kategori pekerja tetap terlindungi, termasuk pekerja kontrak jangka pendek, pekerja harian, hingga outsourcing.

Dengan adanya aturan yang cukup komprehensif ini, pekerja swasta diharapkan tidak lagi bingung mengenai hak THR mereka. Di sisi lain, perusahaan juga diminta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Pada akhirnya, THR bukan hanya sekadar tambahan pendapatan jelang hari raya, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama menjalani hubungan kerja sepanjang tahun.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #THR akhir tahun #gaji thr 2025 #Permenaker Nomor 6 Tahun 2025