Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS Desember Taspen Komitmen Cairkan Tepat Waktu, Begini Cara Pengambilnnya!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 11 Desember 2025 | 04:07 WIB
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025

JP Radar Kediri - Terkait pencairan gaji pensiunan PNS 2025, PT Taspen telah menyederhanakan sistem pencairan.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, biasanya pada 1 Desember 2025, dan tidak ada kenaikan maupun rapelan.

Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar hukum besaran gaji pensiunan seluruh golongan.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Gaji yang disalurkan masih berdasarkan golongan kenaikan gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

3 cara pencairan gaji pensiunan PNS

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah
Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

4. ⁠3. Melalui minimarket
Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS Cair #gaji pensiunan PNS 2026 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #gaji pensiunan pns desember 2025