JP Radar Kediri – Gaji Pensiunan PNS oleh Taspen selaku lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun secara resmi memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal.
Namun dipastikan, nominalnya masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 untuk pencairan bulan Desember 2025.
Ini tentu menepis kabar pencairan rapel maupun kenaikan gaji yang beredar di media sosial. Kabar itu dilatarbelakangi seiring disahkannya Perpres nomor 79 tahun 2025.
Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang salah mengartikan peraturan tersebut.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Cair Kapan?
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, biasanya pada 1 Desember 2025, dan tidak ada kenaikan maupun rapelan.
Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar hukum besaran gaji pensiunan seluruh golongan.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Gaji yang disalurkan masih berdasarkan golongan kenaikan gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Gaji Pensiunan Disalurkan Awal Bulan
PT TASPEN (Persero) memastikan untuk selalu menyalurkan gaji maupun pensiunan PNS dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tepat waktu.
Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun awal bulan mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.
Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.
Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.
"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.
Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan yang Berhak Menerima Pensiun
Dalam penjelasannya, Kemenkeu menerangkan bahwa pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
Sementara dalam PP No 45 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:
"Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia."
Dengan kata lain, jaminan pensiun digunakan sebagai perlindungan finansial jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan peserta dan keluarganya.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil