JP Radar Kediri - Sejak pemerintah menghapus status tenaga honorer, banyak pekerja non-ASN kini dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan tenaga honorer: kenapa mereka tidak menerima gaji seperti ASN, tetapi justru dibayar “upah”?
Penjelasannya tertuang jelas dalam aturan terbaru, yakni Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema kerja hingga standar pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh layaknya ASN, melainkan melaksanakan tugas berdasarkan jam kerja terbatas. Karena itulah, penghasilan yang diberikan bukan berupa “gaji pokok dan tunjangan”, melainkan upah yang disesuaikan dengan jam kerja serta beban tugas.
Upah yang diterima PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan ketika mereka masih menjadi honorer. Jika upah lama lebih rendah dari standar wilayah, maka pemerintah mengharuskan instansi untuk menyesuaikannya dengan upah minimum yang berlaku di daerah (UMP/UMK). Dengan demikian, pekerja tidak akan menerima bayaran di bawah ketentuan yang berlaku.
Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu tetap bisa mendapatkan tambahan pendapatan lain sesuai kebijakan instansi, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan berbasis beban kerja. Namun, pemberiannya tidak bersifat otomatis seperti ASN penuh waktu.
Baca Juga: Sudah Keluar! Surat Edaran Atur Penghapusan Honorer Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu!
Kehadiran skema ini membuat status mantan tenaga honorer menjadi lebih jelas, meskipun sistem penghasilannya berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Pemerintah menilai bahwa penggunaan istilah “upah” lebih tepat karena jam kerja dan struktur tugas PPPK Paruh Waktu tidak setara dengan pegawai ASN penuh.
Dengan aturan baru ini, mantan honorer setidaknya mendapat kepastian status dan standar pembayaran yang jelas, meski format kompensasinya lebih fleksibel dan tidak sebaku pegawai ASN pada umumnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira