JP Radar Kediri - Menjelang awal tahun 2026, kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi topik hangat. Banyak pensiunan berharap ada penyesuaian gaji yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, apalagi setelah ASN aktif mendapatkan skema penghasilan baru. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perubahan besaran pensiun.
PT Taspen sebagai pihak yang mengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan belum diterbitkan. Artinya, untuk saat ini seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan besaran pensiun bagi semua golongan.
Baca Juga: Sudah Keluar! Surat Edaran Atur Penghapusan Honorer Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu!
Dengan masih berlakunya aturan tersebut, sejumlah isu tentang kenaikan pensiun pada awal 2026 dipastikan belum benar. Taspen menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian sebelum memutuskan apakah akan ada penyesuaian nominal pensiun. Proses kajian tersebut mencakup kesiapan anggaran, pertimbangan regulasi, dan ketepatan administrasi.
Meski demikian, perlu diingat bahwa sebelumnya pensiunan memang sempat menerima penyesuaian gaji pokok pada tahun 2024, yakni kenaikan sekitar 12 persen. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan terbaru yang berlaku bagi seluruh pensiunan PNS. Namun setelah itu, belum ada perubahan regulasi tambahan yang menetapkan kenaikan lanjutan hingga akhir 2025.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Freelance? Ini Aturan Lengkap dan Risikonya
Akibatnya, hingga menjelang Januari 2026, besaran pensiun yang diterima setiap bulannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang bersumber dari media sosial atau pesan berantai tanpa konfirmasi resmi.
Bagi para pensiunan, langkah terbaik kini adalah terus memantau pengumuman dari Taspen dan kementerian terkait. Setiap perubahan kebijakan biasanya akan diumumkan secara terbuka dan mengikuti proses administratif yang jelas. Selama belum ada aturan baru dari pemerintah, PP 8 Tahun 2024 tetap menjadi dasar utama pembayaran pensiunbagi seluruh golongan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira