JP Radar Kediri – Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah akan mengaju pada desil DTESN. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui statusnya termasuk desil berapa, sehingga layak atau tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Padalah, bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, hingga PBI-JK yang disalurkan pemerintah mengacu pada DTSEN.
Pengecekan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi solusi bagi masyarakat untuk memastikan kelayakan sekaligus sebagai control bantuan yang diberikan pemerintah.
Sistem yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) ini kini menjadi acuan utama dalam distribusi berbagai program bantuan nasional.
Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menggunakan basis data yang sama.
Seperti diketahui, DTSEN menggantikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sebelumnya menjadi rujukan Kementerian Sosial dalam pendataan program-program kesejahteraan masyarakat.
Kategori dan Sistem Desil dalam DTSEN BPS
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi populasi ke dalam 10 kategori berbeda. Berdasarkan data DTSEN BPS.
Adapun klasifikasi ini dimulai dari kelompok termiskin hingga yang paling mampu secara ekonomi.
Pembagian 10 kategori desil adalah sebagai berikut:
Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pengelompokan ini berdasarkan indikator seperti:
- Pendapatan keluarga,
- Kondisi hunian dan fasilitas dasar,
- Kepemilikan aset berharga,
- Aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan,
- Jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Berikut rincian lengkapnya:
Program untuk Desil 1-4
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program untuk Desil 1-5
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dimana iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen Kemensos
Program bantuan lainnya dari Kementerian Sosial
Masyarakat yang berada pada desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan karena dinilai mampu secara ekonomi. Namun, keputusan final tetap melalui proses verifikasi lapangan yang komprehensif.
Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui DTSEN Online
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
2. Daftar dan login menggunakan NIK
3. Pilih menu Cek Bansos
4. Masukkan data domisili dan nama lengkap
5. Tekan “Cari Data” dan lihat hasilnya
6. Kamu juga bisa cek lewat situs web cekbansos.kemensos.go.id
7. Buka cekbansos.kemensos.go.id
8. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
9. Masukkan kode captcha
10. Klik “Cari Data”.
Cara cek bansos Kemensos 2025
Untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak, pertama, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Lalu, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
Masukkan pula nama penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian isikan huruf kode yang tertera dalam kotak kode (captcha)
Klik tombol 'Cari Data'. Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Masyarakat bisa melakukan cek bansos tahun 2025 secara online melalui laman resmi Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan selengkapnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil