Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Taspen Klarifikasi Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Hingga Daftar 5 Tunjangan Pegawai

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:40 WIB
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025

JP Radar Kediri – Terkait kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, Taspen menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait hal itu.

Adapun Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya belum diputuskan.

Taspen juga menyebut belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Pencairan gaji pensiunan PNS hingga detik ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Nominal Gaji PNS Naik 8 Persen berdasarkan PP No. 5/2024 dan Perpres No. 11/2024

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

Dengan kombinasi gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan ASN, total penerimaan bulanan pensiunan ASN dipastikan lebih besar dibanding nominal gaji dasar.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Gaji Pensiunan Disalurkan Awal Bulan

PT TASPEN (Persero) memastikan untuk selalu menyalurkan gaji maupun pensiunan PNS dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tepat waktu.

Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun awal bulan mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.

Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.

Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.

"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.

Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Buka Formasi CPNS 2026 Dengan Skema Hybrid, Ini Lulusan Apa Yang Paling Banyak DIbutuhkan Kemenkeu

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #PT Taspen gaji pensiun 2025 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS 2026 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Taspen gaji pensiun PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #gaji pensiunan pns desember 2025