JP Radar Kediri - Berada di penghujung bulan tahun 2025, isu soal kenaikan gaji PNS hingga pensiunan masih santer dibicarakan masyarakat. Banyak pula yang penasaran apakah kenaikan gaji PNS akan terealisasi pada tahun 2026.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji masih dalam proses kajian internal.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10).
Pemerintah menekankan perlunya perhitungan fiskal yang cermat untuk memastikan kebijakan tidak membebani APBN 2026.
senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengaku mendukung rencana tersebut.
Akan tetapi, kembali mengingatkan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara.
Pasalnya perkara kenaikan gaji ASN tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah harus memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup stabil sebelum kebijakan diberlakukan.
"tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (18/11) dikutip dari Jawapos.
Update terbarunya, Ia menegaskan belum ada pertemuan lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hal ini. Meski begitu, komunikasi sudah dilakukan melalui surat resmi.
“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” kata Rini.
Disamping itu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB.
Tak sekadar mengambil keputusan, Kemenkeu memastikan untuk lebih dulu mempertimbangkan soal usulan kenaikan gaji PNS tersebut.
Saat ini pihaknya masih mengkaji dan melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
"Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu," jelas Luky.
Di sisi lain, Luky pun menyoroti soal remunerasi yang menjadi salah satu faktor pendukung dari penataan organisasi. Namun dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan besarannya tergantung pada kinerja dan produktivitas PNS-nya itu sendiri.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan yang akan dilakukan, pemerintah juga akan turut memastikan kesiapan fiskal untuk bisa memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026.
"Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," jelas Luky.
Terakhir Luky menyebut pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal sekarang.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Viral Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, PT TASPEN Hingga Komdigi Ungkap Faktanya!
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil