Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! PPPK Paruh Waktu Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Jumlah Tanggungan yang Diizinkan!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 4 Desember 2025 | 18:32 WIB
BPJS Kesehatan jamin PPPK Paruh Waktu.
BPJS Kesehatan jamin PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Banyak PPPK Paruh Waktu yang masih bertanya-tanya mengenai hak jaminan kesehatan mereka, terutama soal berapa banyak anggota keluarga yang bisa ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Kekhawatiran ini wajar, karena skema kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN pada umumnya sehingga memunculkan kebingungan terkait fasilitas dan perlindungan sosial.

Namun, kabar baiknya adalah PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sama seperti ASN lainnya. Hal ini karena status mereka sudah sah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, sehingga otomatis termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan status itu, hak perlindungannya mengikuti standar ASN, bukan pekerja umum atau honorer.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemerintah Akhirnya Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Ini Rinciannya!

Lalu, siapa saja yang bisa masuk menjadi tanggungan?

Menurut aturan BPJS yang dijelaskan dalam artikel Tirto, PPPK Paruh Waktu dapat menanggung pasangan (suami/istri)dan maksimal tiga anak. Anak-anak yang dapat ditanggung juga harus memenuhi syarat tertentu, misalnya belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berada dalam batas usia yang ditentukan BPJS. Umumnya, usia maksimal yang diperbolehkan adalah 21 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 25 tahun bila anak masih aktif berkuliah atau bersekolah.

Setelah mengetahui siapa saja yang bisa ditanggung, langkah berikutnya adalah memastikan apakah data tanggungan sudah terdaftar dengan benar. Untuk mengecek status kepesertaan maupun daftar tanggungan, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa pilihan praktis. Cara paling mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Cukup login, lalu buka menu Info Iuran, dan semua data mengenai status kepesertaan serta tanggungan akan tampil secara lengkap.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Resmi ASN, Masih Boleh Terima Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain aplikasi, ada beberapa cara alternatif lain seperti:

Dengan berbagai opsi ini, peserta dapat dengan mudah memastikan data BPJS mereka aktif dan tanggungan tercatat sesuai aturan.

PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir, karena pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa mendaftarkan pasangan dan hingga tiga anak sebagai tanggungan, asalkan sesuai syarat usia dan status keluarga. Selain itu, pengecekan status BPJS juga sangat mudah dilakukan dengan beberapa cara digital yang tersedia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#BPJS PPPK #NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #BPJS Kesehatan 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025