JP Radar Kediri - Disamping isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, perlu diketahui, Gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 masih menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga kini gaji pensiunan PNS tidak mengalami kenaikan lagi di luar yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS di luar PP 8/2024, seperti kenaikan 16 persen, telah dinyatakan sebagai hoaks oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Adapun skema pensiun PNS saat ini masih menggunakan metode pay as you go (manfaat pasti berdasarkan gaji pokok terakhir), yang diatur dalam UU ASN yang berlaku saat ini.
Nantinya, pemerintah berencana menerapkan skema fully funded (iuran pasti yang dibiayai bersama oleh pemerintah dan PNS).
Namun, penerapan skema baru ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku untuk pembayaran gaji pensiunan saat ini.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Final
Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.
Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.
PT Taspen secara resmi menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiun baru untuk tahun 2025 di luar PP 8/2024.
Untuk informasi resminya, pensiunan dapat memantau melalui situs resmi PT Taspen atau sumber berita terpercaya.
PT TASPEN (Persero), memastikan untuk menyalurkannya kepada jutaan pensiunan aparatur negara baik dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.
Namun perlu diperhatikan, bahwa kenaikan dan rapel gaji PNS di bulan November ini tidaklah benar.
Meski dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu menyebut menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, aturan tersebut diketahui hanya berlaku untuk ASN aktif saja.
Kenikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi dengan kenaikan 12 persen pada Januari 2024.
Kabar ini sontak disambut dengan haru dan rasa lega oleh para pensiunan di seluruh Indonesia yang sejak awal tahun menanti kejelasan mengenai penyesuaian gaji pokok baru.
Melalui platform digital dan aplikasi resmi “Taspen Mobile”, proses pencairan disebut berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan TASPEN, transfer dana dimulai tepat hari Jumat pagi, 1 November, dan meskipun dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, pencairan dilakukan secara nasional dan serentak.
Pihak TASPEN juga menegaskan bahwa bagi yang belum menerima dana pada hari pertama tidak perlu khawatir, karena proses transfer tetap dilaksanakan secara otomatis sesuai antrian sistem bank dan dijamin akan masuk dalam beberapa hari ke depan.
Salah satu kunci lancarnya pencairan tahun ini adalah peningkatan signifikan dalam sistem layanan digital.
Melalui pembaruan data daring, verifikasi otomatis, dan integrasi aplikasi Taspen Mobile, para pensiunan kini dapat memantau status pencairan langsung dari ponsel mereka tanpa harus datang ke kantor cabang.
Hal ini menjadi tawaran menarik bagi banyak pensiunan yang sebelumnya harus menunggu antrean panjang atau mengikuti prosedur manual yang lambat.
Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil