Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Penting! Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Tapi Soal Gaji Ternyata Begini…

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:11 WIB
Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang cair 1 November 2025.
Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang cair 1 November 2025.

JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait status dan skema pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu yang mulai diterapkan pada 2025. Kebijakan ini muncul setelah banyak tenaga honorer bertanya apakah mereka akan menerima gaji setara dengan PPPK penuh waktu atau memiliki sistem berbeda.

Menurut aturan terbaru dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan memperoleh identitas resmi sebagai pegawai pemerintah. Namun, karena pola kerja yang diterapkan tidak penuh waktu, skema gaji yang diberikan juga berbeda dari pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Ada Kewajiban dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji untuk PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan sistem gaji tetap seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Sebaliknya, gaji diberikan berdasarkan jam kerja dan kesepakatan kontrak dengan instansi masing-masing. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji tetap tidak boleh lebih rendah dari standar minimum yang berlaku di daerah, seperti UMP atau UMK.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi mendapatkan beberapa bentuk tunjangan tambahan. Namun, besaran dan jenis tunjangan tersebut masih bergantung pada kebijakan instansi serta kemampuan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, pendapatan antarwilayah dapat berbeda dan tidak diseragamkan secara nasional.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Diberhentikan Jika Masuk Kriteria Ini, Aturan Resmi Sudah Keluar

KemenPANRB juga menjelaskan bahwa meskipun kriteria dan haknya tidak sepenuhnya sama dengan ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas jaminan kerja sesuai kontrak, evaluasi kinerja berkala, serta kemungkinan perpanjangan masa kontrak apabila memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan mulai diberlakukannya skema ini, pemerintah berharap proses penataan status honorer yang selama ini tertunda bisa berjalan lebih cepat. Sistem ini juga dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja tanpa harus selalu merekrut pegawai penuh waktu.

Namun, bagi tenaga honorer yang mengharapkan penghasilan besar seperti ASN penuh waktu, skema ini mungkin belum sepenuhnya menjawab harapan. Meski demikian, bagi banyak honorer, keberadaan PPPK Paruh Waktu sudah menjadi langkah penting karena memberikan kepastian status dan perlindungan hukum yang sebelumnya tidak dimiliki.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025