JP Radar Kediri – Di awal bulan Desember 2025 ini, muncul pertanyaan terkait benar tidaknya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, banyak yang menantikan kepastian mengenai pencairan gaji bulanan serta potensi kenaikan seperti isu yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, jauh sebelum bulan ini, PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun secara resmi menyebut taka da kenaikan gaji sebagaimana isu yang beredar.
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, biasanya pada 1 Desember 2025.
Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar hukum besaran gaji pensiunan seluruh golongan.
Dengan demikian, pembayaran pensiun tetap mengikuti ketentuan dari PP No 8 Tahun 2024 yang di dalamnya sudah mencakup kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan PNS dan janda dan duda pensiunan.
KOMDIGI juga turut buka suara meluruskan hal ini. melalui laman resminya, menerangkan melalui unggahan akun Instagram @taspen, perusahaan itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada Desember 2025.
"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun."
Lantas, Gaji Pensiunan PNS 2025 Jadi Naik?
Isu ini sempat viral di media sosial yang menyebut penyaluran pada bulan November 2025 dan mengalami kenaikan. Tak tanggung, isu itu menyebut kenaikan rapel gaji pensiunan kabarnya mencapai 12 persen.
Jika ditelisik, ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Untuk meluruskannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Dia pun memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Siapa Penerima Gaji Pensiunan PNS?
Dalam penjelasan Kemenkeu, pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
Sementara dalam PP No 45 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:
"Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia."
Dengan kata lain, jaminan pensiun digunakan sebagai perlindungan finansial jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan peserta dan keluarganya.
Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil