Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Syarat dan Prosedur dari BNPB ketika Menetapkan Status Darurat Bencana

Zeyra Putri Widhianingtyas • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:17 WIB

SIMULASI: Anggota BPBD Kota Kediri melakukan penyelamatan warga yang tenggelam di Sungai Brantas.
SIMULASI: Anggota BPBD Kota Kediri melakukan penyelamatan warga yang tenggelam di Sungai Brantas.
JP Radar Kediri- Penetapan status darurat bencana tidak boleh sembarangan diputuskan. Sebelum menetapkan status kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan serangkaian kajian dan koordinasi antar instansi.

Lantas bagaimana prosedur penetapan bencana yang dilakukan BNPB dan pemerintah Indonesia? Berikut penjelasannya.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.


B. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi

Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.

Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.


Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1x24 jam Gubernur dapat menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi.

Selanjutnya, Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kementerian PU Turunkan Tim Tangani Bencana Banjir di Aceh

Jika rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Editor : rekian
#banjir #bnpb #bencana #sumatera #longsor #darurat bencana