Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus, Ini Kemungkinan dan Faktanya!

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 28 November 2025 | 18:17 WIB
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus

JP Radar Kediri – Baru-baru ini, masyarakat terfokus dengan rencana pemerintah mengubah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini dipandang sebagai langkah awal penataan ulang sistem kepegawaian nasional sekaligus sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menghadirkan formasi ASN yang lebih akuntabel dan terukur.

Selama ini, PPPK paruh waktu diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu yang tidak menuntut jam kerja penuh. Namun, implementasinya kerap dinilai tidak tepat sasaran karena banyak daerah mengajukan formasi tanpa analisis beban kerja yang memadai.

Sejumlah data resmi menunjukkan bahwa perencanaan pegawai di berbagai instansi masih belum ditopang oleh basis data yang kuat, digitalisasi layanan yang optimal, maupun proyeksi beban tugas yang akurat. Akibatnya, skema paruh waktu berjalan tanpa fondasi perencanaan yang jelas.

Baca Juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi Penuh Waktu, Lengkap Sesuai Perpres 11/2024

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban status kepegawaian merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas manajemen SDM aparatur. Dengan meniadakan PPPK paruh waktu, pemerintah berharap kesesuaian antara kebutuhan organisasi, beban kerja, dan jam kerja dapat terjaga.

Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus menjadi solusi atas persoalan pegawai tidak aktif yang marak ditemukan dalam skema paruh waktu. Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu diajukan oleh pemerintah daerah. Dari jumlah itu, 66.495 usulan harus ditolak setelah proses verifikasi.

Baca Juga: Skema Gaji PNS 2026 Terbaru, Disebut Bakal Gunakan Single Salary, Apa Itu?

BKN Soal Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen telah membenarkan jika dalam revisi UU ASN disepakati bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan dihapus.

Sistem kepegawaian pemerintah ke depan diproyeksikan menjadi lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu yang berfokus pada tenaga profesional atau ahli.

Disamping itu catatan BKN mengungkapkan bahwa 41,6 persen usulan ditolak karena pegawai tidak aktif, sedangkan 39,7 persen lainnya tidak lolos karena daerah tidak memiliki kapasitas anggaran yang memadai.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa akar persoalan bukan pada skemanya, melainkan pada lemahnya perencanaan formasi di daerah.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Tidak Diperpanjang, Simak 11 Alasannya Berdasar Keputusan Menpan RB 16/2025

Oleh sebab itu, penghapusan formasi paruh waktu dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi kebutuhan pegawai sekaligus menghindari pemborosan sumber daya manusia. Perubahan menuju pola kerja penuh juga dinilai akan memberikan kepastian tugas dan portofolio kerja yang lebih jelas bagi para pegawai.

Pemerintah berharap sinkronisasi antara beban tugas dan jam kerja menjadi lebih kuat setelah aturan baru diterapkan.

Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah daerah menggunakan perencanaan SDM berbasis data, memperhatikan kompetensi, digitalisasi layanan, serta mempertimbangkan risiko fiskal sebelum mengajukan formasi.

Regulasi yang akan diterbitkan juga menuntut penyusunan standar kontrak dan indikator kinerja yang lebih terukur. Dengan demikian, prinsip meritokrasi diharapkan benar-benar kembali menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian, bukan sekadar formalitas administrasi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Pengangkatan PPPK 2026 #pppk #PPPK Paruh Waktu Dihapus #aturan pppk #syarat dokumen PPPK #Nasib PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #Aturan Penting PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu #Kewajiban dan persyaratan PPPK Paruh Waktu #PPPK paruh waktu harus siap dipindahkan ke instansi lain #pppk 2025 #pppk terbaru #gaji pppk #bkn