JP Radar Kediri - Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan kabar Menkeu Purbaya akan mengangkat semua guru yang mengajar di atas 10 tahun untuk menjadi PNS.
Isu tersebut viral usai unggahan video di Facebook menarasikan bahwa seluruh guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
Narasi tersebut bertuliskan, “kabar bahagia untuk para guru... Akankah ini terealisasi? Purbaya tegaskan tahun 2026 semua guru honorer negeri/swasta yang mengajar lebih dari 10 tahun wajib di pns-kan semua..!”
Unggahan tersebut juga diberikan narasi:
“Benarkah semua guru honorer baik di lembaga swasta ataupun negeri tahun 2026 yang mengajar di atas 10 tahun akan di PNS kan?”
Dikutip dari laman resmi Komdigi, faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi ataupun pernyataan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa guru yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi PNS.
Pernyataan terakhir Purbaya yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) hanya menyinggung kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Purbaya mengatakan bahwa ia belum mendapatkan detail terkait rencana kenaikan gaji tersebut, sehingga belum dapat memastikan kepastiannya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa wacana kenaikan gaji bisa saja terjadi.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto pada Jumat (10/10) menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Respon Menkeu Purbaya Soal Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Sinyal Positif?
Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
"Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya. Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," katanya lagi.
Sementara itu, pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN untuk menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Tri Budhianto menyebut sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
Kemenkeu pun rajin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil