Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi Terkait Kasus ASDP

Jauhar Yohanis • Rabu, 26 November 2025 | 13:01 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi Menseskab dan Wakil Ketua DPR Syufri Dasco, memberi keterangan pers tentang rehabilitasi hukum kasus ASDP
Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi Menseskab dan Wakil Ketua DPR Syufri Dasco, memberi keterangan pers tentang rehabilitasi hukum kasus ASDP

Jakarta-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat yang sebelumnya terjerat kasus hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama perwakilan DPR dan Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa sore 25 November 2025.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/11). 

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika dan aduan publik yang muncul sejak Juli 2024.

Kasus ASDP sempat mendapat perhatian luas setelah muncul berbagai laporan dan keberatan dari masyarakat serta kelompok kepentingan yang menyampaikan keluhan kepada DPR.

Kajian Hukum dan Aspirasi Publik

Menurut pemerintah dan DPR, proses rehabilitasi ini tidak diambil secara terburu-buru. Komisi Hukum DPR sebelumnya diminta melakukan kajian mendalam, termasuk mendengar masukan dari para ahli hukum. Hasil kajian itu kemudian diteruskan secara resmi kepada pemerintah.

Selain itu, Kementerian Hukum disebut juga menerima masukan publik dalam jumlah besar terkait kasus tersebut. Proses telaah kemudian dilakukan dari berbagai sudut pandang sebelum rekomendasi dibuat dan disampaikan kepada Presiden.

Dalam hitungan satu minggu terakhir, Menteri Hukum mengirimkan surat resmi berisi usulan penggunaan hak rehabilitasi kepada Presiden, yang kemudian dibahas dalam rapat terbatas.

Tiga Nama Mendapat Rehabilitasi

Tiga orang yang tercantum dalam surat keputusan tersebut adalah:

Ketiganya sebelumnya menjabat posisi strategis di jajaran manajemen ASDP.

Presiden akhirnya menyetujui rekomendasi tersebut dan menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore.

“Surat telah ditandatangani dan proses selanjutnya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: KPK Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi dari Pemerintah Sebelum Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Baca Juga: KPK Pastikan Proses Hukum Sah, Pengacara Klaim Tak Pernah Ajukan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

Hingga saat ini belum ada pernyataan lanjutan dari pihak kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lain terkait dampak keputusan rehabilitasi tersebut terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Radar Kediri belum dapat mengonfirmasi apakah ada langkah lanjutan, termasuk kemungkinan evaluasi ulang perkara oleh penegak hukum.(*)

Baca Juga: Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara setelah Aspirasi Publik Menguat

 

Editor : Jauhar Yohanis
#ira puspadewi #rehabilitasi hukum #Kasus ASDP