Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan Dibongkar Menteri Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Bakal Cair Lagi?

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 25 November 2025 | 19:30 WIB
BSU cair
BSU cair

JP Radar Kediri - Bantuan subsidi upah (BSU) di bulan November 2025 ini masih jadi tanda tanya besar yang pencairannya ditunggu-tunggu jutaan pekerja.

Seperti diketahui, BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total dana yang diterima pekerja mencapai Rp 600.000.

BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Pemerintah sudah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni hingga Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memastikan bahwa program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.

 

Namun faktanya, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tidak ada penyaluran lanjutan untuk BSU Tahap II pada November 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa informasi terkait pencairan tahap kedua yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.

"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II, terang Menkar.

Dengan belum adanya arahan dari Presiden Prabowo, Menaker memastikan bahwa BSU tidak cair lagi di tahun ini.

“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sejak awal dirancang hanya untuk satu tahap, dan seluruh proses penyalurannya telah diselesaikan.

Pada kuartal IV 2025, pemerintah lebih memfokuskan anggaran pada program perlindungan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan pada periode Juni-Juli untuk para pekerja dan buruh di mulai sebesar Rp600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan untuk program bantuan ini. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.

"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," ucap Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyebut bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Kini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Menurutnya, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.

 

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#BSU 2026 #menteri ketenagakerjaan #BSU 2025 #cek BSU #bsu #BSU BPJS Ketenagakerjaan #BSU Kemnaker #BSU 600 ribu #bsu november 2025 #bsu cair #menaker #cek bsu bpjs ketenagakerjaan