JP Radar Kediri – Baru-baru ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bisa berganti status menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh saat menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI, dikutip Senin (24/11/2025) mengatakan bahwa pergantian ini akan dilakukan secara otomatis.
Jika melihat aturan yang berlaku saat ini, perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.
Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.
"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan.
Peluang PPPK menjadi PNS
Lebih lanjut, Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS.
Namun, hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade," ujarnya.
Zudan menegaskan keputusan pemerintah membuka rekrutmen ASN baru tahun depan belum final. Di sisi lain, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terbuka.
Dirinya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman atau lulusan luar negeri yang merasa tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah. Maka dari itu opsi PPPK akan selalu terbuka.
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil