JP Radar Kediri - Meski belum ada kepastian disetujui atau tidaknya usulan kenaikan gaji PNS 2025, Menkeu Purbaya mengatakan akan mengkajinya. Ini tentu memberikan harapan bagi jutaan ASN di tahun 2026.
Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara berharap kenaikan gaji aparatur negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, disetujui.
Perpres yang berlaku efektif mulai 30 Juni 2025 ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Di dalamnya terdapat delapan program prioritas nasional, dan salah satu poin yang paling disorot adalah penyesuaian gaji ASN yang dinilai penting untuk meningkatkan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji antara 8 persen hingga 12 persen, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.
Berikut rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres 79/2025:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN sipil, tetapi juga mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi, hingga seluruh jajaran TNI/Polri dan pejabat negara.
Dikutip dari Jawapos, Pemerintah menetapkan bahwa gaji baru mulai berlaku per Oktober 2025.
Namun, pencairannya tidak dilakukan langsung pada bulan tersebut. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pemerintah menerapkan dua tahapan utama.
Pertama, verifikasi data ASN oleh BKN guna memastikan status dan data pegawai valid dalam database nasional.
Baca Juga: Nasib Pensiunan PNS, Perpres No 79/2025 Hanya Untuk ASN Aktif? Berikut Penjelasannya
Kedua, penyaluran oleh instansi masing-masing, di mana ASN pusat diproses Kementerian Keuangan, sementara ASN daerah menunggu verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kenaikan gaji dapat memberi dorongan positif bagi kinerja aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Jika Anda ASN, pantau terus informasi dari instansi masing-masing untuk memastikan proses verifikasi dan pencairan berjalan sesuai jadwal. Kebijakan ini bersifat nasional dan menjadi salah satu perubahan besar dalam struktur penggajian aparatur negara tahun 2025.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil