JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pencairannya kembali masih dinanti-nantikan jutaan pekerja. Namun tahukah kamu? Sejak penyalurannya Juni-Juli lalu, tidak semua pekerja berkesempatan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Terdapat syarat dan kriteria khusus untuk mendapatkan saldo Rp600 ribu.
Penerima BSU 2025 ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi.
Setelah perusahaan resmi terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan melampirkan data jumlah karyawan dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU 2025 tahap pertama disalurkan kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak. Sehingga selanjutnya akan disalurkan kepada 1,2 Juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penyaluran dana subsidi upah tahap pertama telah dimulai dengan total pencairan mencapai 2,4 juta rekening untuk pencairan 2 bulan yakni periode Juni Juli.
Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 pekerja, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.
Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Nominal BSU yang diberikan untuk pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana ini dicairkan langsung untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu.
Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening bank yang terdaftar, memudahkan pekerja mengakses bantuan tanpa harus antre atau mengurus prosedur berbelit.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika tidak memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah menyediakan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
BSU 2025 Cair Lagi?
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis.
Keputusan final akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.
“BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja. Tetapi dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum.
Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Melalui insentif ini, pekerja bisa menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.
Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai bantuan Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening penerima.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Cara Login JMO
-Pertama, unduh dan buka Aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
-Selanjutnya, masukkan Email dan Kata Sandi. Setelah itu, tekan tombol “Log In”.
-Setelah sukses login, kamu akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Di sini, seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses.
Cara Daftar Akun JMO
-Buka aplikasi JMO dan pilih “Buat Akun Baru”.
-Lalu, Verifikasi data diri sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-Masukkan email aktif dan nomor HP.
-Buat kata sandi sesuai ketentuan.
-Setelah proses verivikasi, akun siap digunakan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.