JP Radar Kediri -Kabar penting datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku hingga tahun 2025. Setelah tahun tersebut, rekrutmen ASN akan kembali dilakukan melalui seleksi umum sebagaimana proses penerimaan CPNS.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, yang menekankan bahwa masa transisi penyelesaian status tenaga honorer sudah memasuki tahap akhir. Karena itu, para guru honorer diminta menyiapkan diri agar tidak kehilangan kesempatan sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Akhirnya! Skema PPPK Paruh Waktu Buka Peluang Guru Swasta Jadi ASN Tanpa Tunggu Formasi
Dua Syarat Agar Guru Honorer Terhindar dari PHK
Dirjen GTK menjelaskan bahwa terdapat dua ketentuan utama yang harus dipenuhi guru honorer untuk tetap dapat diangkat sebagai PPPK maupun tetap dipertahankan di sekolah:
-
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru wajib memastikan identitas dan status kepegawaian telah masuk dalam sistem Dapodik. Data tersebut menjadi dasar legalitas dan acuan pemerintah dalam menentukan formasi PPPK. -
Posisi sesuai Analisis Beban Kerja (ABK) Sekolah
Honorer yang tetap dibutuhkan sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan akan diprioritaskan. Jika jumlah guru melebihi kebutuhan ABK, maka potensi pengurangan pegawai tidak dapat dihindari.
Kebijakan Honorer Ditarget Rampung
Dengan berakhirnya kebijakan afirmasi pada 2025, pemerintah berharap permasalahan honorer yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dapat terselesaikan. Setelah itu, proses pengangkatan ASN akan kembali normal dengan pola seleksi kompetitif dan kapasitas formasi sesuai kebutuhan.
Dirjen GTK meminta seluruh guru honorer untuk segera berkoordinasi dengan kepala sekolah maupun dinas pendidikan daerah terkait validasi data serta pemenuhan dokumen. Selain itu, guru diminta tetap meningkatkan kompetensi agar siap menghadapi sistem seleksi baru.
Seleksi ASN Setelah 2025
Mulai 2026, tidak ada lagi jalur otomatis atau afirmasi. Seluruh pendaftar PPPK maupun CPNS wajib melalui seleksi terbuka dan bersaing dari awal.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa para guru honorer harus bergerak cepat memastikan status administrasi sebelum tenggat waktu berakhir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira