Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Putusan MK Guncang ESDM! Menteri Akhirnya Buka Suara Soal Polisi Aktif di Kementerian

Jauhar Yohanis • Jumat, 21 November 2025 | 14:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai dipanggil Presiden 20 November 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai dipanggil Presiden 20 November 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian mulai memunculkan pertanyaan besar di tubuh pemerintahan—terutama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ESDM masih diperkuat oleh sejumlah perwira polisi aktif. Termasuk seorang Inspektur Jenderal berpangkat Komisaris Jenderal.

Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan sebelum seluruh aturan teknis benar-benar jelas.

Menurut Bahlil, keputusan MK ini harus ditindaklanjuti melalui kajian lintas kementerian. “Kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPAN-RB, Mendagri, dan Menteri Hukum. Setelah itu baru kami akan ikuti,” ujarnya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa perubahan struktur organisasi, termasuk kemungkinan reposisi polisi aktif di internal kementerian, sepenuhnya akan berlandaskan regulasi resmi pasca evaluasi pemerintah.

Menariknya, ketika ditanya apakah keberadaan polisi aktif sebenarnya penting atau justru menghambat? Menteri asal Papua itu menjawab dengan sangat tegas: “Sangat, sangat, sangat membantu.”

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara aparatur sipil, kepolisian, dan kejaksaan telah menjadi kekuatan strategis dalam menjaga integritas, pengawasan hukum, hingga efektivitas penegakan aturan di sektor energi.

Bahkan di kementeriannya, peran jaksa aktif juga dianggap krusial, termasuk di Direktorat Jenderal Gakkum yang diisi oleh unsur kejaksaan.

Meski begitu, publik tetap mempertanyakan langkah apa yang akan diambil Kementerian ESDM jika hasil kajian dari kementerian terkait dan Kemenkumham mengharuskan penarikan personel Polri aktif.

Menteri ESDM memilih bersikap hati-hati. Ketika ditanya apakah kementeriannya akan menyerahkan personel Polri kembali ke institusi asal atau membiarkan mereka menentukan sendiri, jawabannya tetap konsisten: “Kita lihat aturan nanti pasca keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum dan MenPAN-RB, itu pasti jadi rujukan.”

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memicu polemik baru. Di tengah sorotan publik terhadap peran aparat penegak hukum dalam jabatan sipil, Kementerian ESDM memilih untuk berjalan sesuai prosedur sambil tetap mengakui manfaat besar dari kehadiran para personel tersebut.

Kini bola berada di kementerian-kementerian yang sedang melakukan analisis hukum dan tata kelola. Apakah Polri aktif akan benar-benar ditarik dari jabatan strategis di kementerian? Ataukah akan muncul skema baru yang tetap memungkinkan kolaborasi lintas lembaga?

Jawabannya tinggal menunggu waktu—dan keputusan pemerintah akan menentukan arah baru hubungan antara institusi penegak hukum dan birokrasi sipil di Indonesia.(*)

Baca Juga: Putusan MK Rentan Langkahi Konstitusi, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Kediri

Editor : Jauhar Yohanis
#esdm #polisi aktif #putusan mk