Bobibos dan Klaim Tanah di Surabaya Oleh Pertamina Jadi Sorotan
Jauhar Yohanis• Kamis, 20 November 2025 | 17:45 WIB
bobibos
BobiBos: Ketika Inovasi Swasta Mengguncang BBM Pertamina
Dalam RDP dengan Dirut Pertamnia, Rabu 18 November 2025, anggota DPR mempertanyakan ketidakjelasan sikap Pertamina terkait produk BBM alternatif “BobiBos”. Bobibos diklaim pihak swasta yang diklaim lebih bersih dan efisien dibandingkan BBM Pertamina.
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI menyebut bahwa:
BobiBos telah mendapat rekomendasi teknis dari Lemigas dan beberapa lembaga lain.
Produk tersebut dianggap berpotensi menggantikan atau melampaui kualitas BBM Pertamina.
Namun hingga kini, Pertamina tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai standar kualitas BobiBos atau perbandingannya dengan produk Pertamina sendiri.
Anggota DPR dari Jatim itu mempertanyakan: bila inovasi swasta mampu melangkah sejauh itu, mengapa Pertamina—dengan modal besar, infrastruktur kuat, dan mandat negara—tidak berada di garis depan inovasi energi?
Pertanyaan itu menyinggung sesuatu yang lebih dalam: apakah Pertamina selama ini terlalu nyaman sebagai pemain dominan sehingga abai merespons kebutuhan publik atas BBM yang lebih bersih dan lebih aman bagi mesin kendaraan?
Di saat yang sama, masyarakat melaporkan kerusakan kendaraan akibat kualitas BBM dan dugaan kandungan etanol serta sulfur yang terlalu tinggi. DPR bahkan menyinggung soal “pembungkaman” suara publik: konten kritik di media sosial disebut hilang atau dipadamkan, sementara media arus utama diminta “tidak terlalu keras” agar tetap mendapat iklan dari Pertamina.
Surabaya: Ribuan Warga Tersudutkan oleh Klaim Tanah Kolonial
Isu besar kedua yang mencuat adalah klaim sepihak Pertamina atas tanah lebih dari 200 hektare di Surabaya. Tanah itu awalnya merupakan eigendom era Belanda (nomor 1278), yang menurut aturan agraria Indonesia wajib dikonversi paling lambat 1980.
Pertamina disebut tidak pernah mengurus konversi itu.
Jika benar demikian, tanah itu otomatis menjadi tanah negara. Bertahun-tahun setelah itu:
Warga membeli tanah tersebut secara sah dari negara.
Sebagian sudah memiliki SHM dan HGB.
Kawasan itu kini berkembang menjadi permukiman padat berpenduduk ribuan orang.
Namun pada November 2023, tanpa gugatan pengadilan, Pertamina disebut mengajukan tindakan administrasi untuk memblokir tanah warga, mengklaim bahwa seluruh area itu milik perusahaan berdasarkan bukti eigendom kolonial tadi.
Anam menyebut tindakan itu “mengagetkan dan meresahkan”, sebab ribuan keluarga bisa kehilangan tempat tinggal meski telah membeli sah dan membayar pajak selama puluhan tahun.
Komisi II DPR yang sebelumnya menangani perkara itu bahkan telah mendapat komitmen dari BPN bahwa proses penyelesaian akan berjalan jika Pertamina melepas klaimnya melalui Kementerian Keuangan.
Kini bola ada di tangan Pertamina. Namun hingga rapat tersebut, belum ada keputusan.
Ketidakpastian yang Terus Mengikis Kepercayaan Publik
Dua isu besar ini memperlihatkan pola yang sama: Pertamina sulit memberikan kepastian. Dalam inovasi BBM, jawaban soal BobiBos tak kunjung jelas. Dalam tata kelola aset, ribuan warga Surabaya dibiarkan hidup dalam kecemasan.
Ditambah lagi berbagai persoalan lain—RDMP Balikpapan yang tak kunjung selesai, dugaan korupsi di PIS, hingga standar kualitas BBM yang tidak memenuhi ketentuan—membuat publik dan DPR kembali mempertanyakan arah pembenahan BUMN energi tersebut.
Pertamina adalah perusahaan negara dengan mandat publik, bukan semata korporasi yang berorientasi profit. Karena itu, ruang gelap dalam pengelolaan inovasi, aset, dan informasi hanya akan memperlebar jarak antara perusahaan dan rakyat yang seharusnya dilayaninya. (*)