JP Radar Kediri – Meski kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum berlaku usai pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, regulasi ini belum diatur jelas.
Para pensiunan perlu memahami, bahwa kabar soal rapel hingga kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih menganut regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Mekanisme kenaikan gaji pensiun tahun 2025 ini mengikuti skema penyesuaian gaji pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN) aktif yang mulai berlaku sejak September lalu.
Artinya, seluruh pensiunan kini menerima hak mereka berdasarkan skema baru, termasuk pencairan rapel untuk beberapa bulan ke belakang.
Beberapa penerima melaporkan bahwa mereka memperoleh rapel tergantung pada waktu pembaruan data mereka di sistem TASPEN dan instansi asal selama 2 hingga 5 bulan.
Yang menarik, kenaikan kali ini mencakup seluruh kategori pensiunan: PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda atau duda.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antargolongan sebagaimana sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan TASPEN, transfer dana dimulai tepat hari Jumat pagi, 1 November, dan meskipun dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, pencairan dilakukan secara nasional dan serentak.
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dikutip dari Jawapos, PT TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.
Kabar ini tentu disambut dengan haru dan rasa lega oleh para pensiunan di seluruh Indonesia yang sejak awal tahun menanti kejelasan mengenai penyesuaian gaji pokok baru.
Sejak pagi hari, laporan dari berbagai daerah mulai berdatangan. Banyak pensiunan mengabarkan bahwa mereka sudah menerima notifikasi adanya saldo tambahan di rekening masing-masing.
Melalui platform digital dan aplikasi resmi “Taspen Mobile”, proses pencairan disebut berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan TASPEN, transfer dana dimulai tepat hari Jumat pagi, 1 November, dan meskipun dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, pencairan dilakukan secara nasional dan serentak.
Klarifikasi PT Taspen
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil