JP Radar Kediri - Gaji pensiunan PNS menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. Uang ini merupakan haknya yang disalurkan oleh PT Taspen kepada para pensiunan.
Namun belakangan ini, beredar kabar kenaikan gaji pensiunan PNS hingga disalurkan rapel.
Informasi ini ramai beredar di media sosial utamanya Facebook.
Hal itu juga dipengaruhi dari disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut memuat agenda prioritas yang salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis seperti PNS. Seperti tertulis pada 8 program quick wins dalam Perpres 79/2025, rencana Pemerintah yakni Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.
Pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi landasan penentuan besaran gaji pokoknya.
Besaran gaji juga berdasarkan golongan kepangkatan terakhir pensiunan.
Melalui aturan ini, PT Taspen memastikan setiap penerima pensiun memperoleh hak pembayaran yang terjamin dan seragam, baik yang diterima melalui bank maupun Kantor Pos sebagai mitra resmi penyaluran dana.
Mengacu pada peraturan itu pula, PT Taspen selalu mencairkan gaji pokok sekaligus tunjangan pensiun tepat tanggal 1 setiap bulannya.
Sehingga setiap awal bulan menjadi momentum yang sangat ditunggu-tunggu Masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Final
Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.
Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
PT Taspen Buka Suara
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil