Kewajiban DAM (denda ibadah haji) menjadi salah satu aspek yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
Minimnya pemahaman tentang jenis, mekanisme, hingga lembaga resmi pembayarannya memicu potensi pungutan liar dan praktik tidak sah. Untuk itu, pemerintah menyiapkan regulasi perbaikan tata kelola DAM sebagai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi baru ini menekankan empat prinsip utama: kepatuhan syariah, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan.
Edukasi kepada jemaah diperkuat sejak bimbingan manasik agar mereka memahami alur pembayaran DAM melalui lembaga resmi di Arab Saudi.
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap praktik DAM ilegal yang selama ini sulit diawasi.
Opsi Pemotongan Hewan Dam di Indonesia
Pemerintah juga membuka opsi baru berupa pelaksanaan pemotongan DAM di Indonesia, sepanjang mendapatkan persetujuan MUI. Demikian dipaparkan saat RDP Komisi VIII DPRRI, Selasa 18 November 2026.
Opsi ini melibatkan Baznas, Kementerian Pertanian, BPOM, BPJPH, dan asosiasi peternak nasional. Tujuannya bukan hanya memberi kemudahan bagi jemaah, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi umat melalui rantai pasok hewan DAM yang terstandar.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar seluruh tata kelola DAM memenuhi aspek transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem pelaporan terintegrasi akan memungkinkan pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari pembelian hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging.
Perbaikan tata kelola DAM ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan kewajiban ibadah yang selama ini sering berjalan di luar mekanisme resmi.
Dengan regulasi yang lebih kuat dan sistematis, jemaah mendapatkan kepastian syariah, sementara pemerintah mampu menjaga akuntabilitas pengelolaan DAM secara menyeluruh.
Baca Juga: Bolehkah Dam Haji Tamattu’ Disembelih di Luar Tanah Haram?
Baca Juga: Pelayanan Haji Disorot: Dari Fatwa Dam hingga Embarkasi Dhoho Kediri
Baca Juga: Haji 2026: Garuda dan Saudia Dipilih untuk Melayani Jemaah
Editor : Jauhar Yohanis