Jakarta - Isu menyesatkan kembali beredar di media sosial. Sebuah poster viral menyebutkan bahwa jika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan, polisi dapat menyadap, membekukan rekening, hingga menangkap seseorang tanpa izin hakim. Poster itu bahkan mengklaim bahwa aparat penegak hukum dapat menggeledah, menyita barang pribadi, dan menahan warga tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI langsung membantah seluruh klaim tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu hoaks yang memutarbalikkan substansi KUHAP baru. “Ini tidak benar sama sekali,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI 18 November 2025.
Penyadapan Masih Memerlukan Izin Pengadilan
Isu yang paling banyak dibicarakan adalah tuduhan bahwa KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa instrumen hukum. Habib menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat 2 KUHP baru dengan tegas menyatakan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, mekanisme penyadapan belum dapat dijalankan dan baru akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan.
Ia juga menegaskan bahwa hampir semua fraksi di Komisi III, dari NasDem hingga Gerindra, memiliki sikap politik yang sama: penyadapan harus tetap memakai izin pengadilan. Konsensus ini menurutnya sudah final meskipun regulasinya belum selesai disusun. “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati,” tutur sang legislator.
Pemblokiran Rekening Tetap Butuh Izin Hakim
Klaim bahwa polisi dapat membekukan rekening bank dan jejak digital seseorang secara sepihak juga dibantah keras. Berdasarkan Pasal 139 ayat 2 KUHP, setiap bentuk pemblokiran—baik rekening, akun digital, maupun data daring—tetap harus melalui izin hakim. Dengan demikian, tidak ada celah bagi aparat untuk mengambil tindakan sewenang-wenang seperti yang digambarkan pada poster hoaks tersebut.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini justru mempertegas kontrol yudisial, sehingga setiap pembatasan terhadap hak warga harus melewati pertimbangan hukum yang ketat.
Penyitaan HP dan Laptop Tidak Bisa Asal-asalan
Poster hoaks tersebut juga menyebutkan bahwa polisi dapat mengambil ponsel, laptop, dan data pribadi tanpa persetujuan pengadilan. Namun, menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua penyitaan wajib memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri. Legislator itu menegaskan bahwa aturan ini lebih ketat daripada KUHAP Orde Baru, yang dianggap terlalu longgar dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi tidak mungkin ada penyitaan tanpa izin. KUHAP baru mempertegas hal itu,” ujarnya.
Syarat Penangkapan dan Penahanan Dibuat Lebih Objektif
Tuduhan bahwa polisi dapat menangkap seseorang tanpa dasar hukum juga diklarifikasi. Sang legislator menjelaskan bahwa proses penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, yang harus didukung minimal dua alat bukti.
Sementara itu, penahanan dalam KUHAP baru dibuat jauh lebih objektif. Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, di antaranya:
-
tersangka mangkir dua kali dari panggilan,
-
memberikan informasi tidak sesuai fakta,
-
menghambat penyidikan,
-
berupaya melarikan diri,
-
mengulangi tindak pidana,
-
menghilangkan barang bukti,
-
atau berusaha memengaruhi saksi untuk berbohong.
Sebagian kondisi tersebut bahkan termasuk dalam kategori obstruction of justice, yang merupakan tindak pidana tersendiri.
Habib menilai bahwa standar objektif ini jauh lebih adil dibandingkan aturan lama yang hanya mengandalkan kekhawatiran subjektif penyidik.
KUHAP Orde Baru Dinilai Banyak Menimbulkan Korban
Dalam penjelasannya, sang legislator dari Partai Gerindra itu juga menyoroti bahwa banyak kasus yang selama ini diproses dengan KUHAP Orde Baru justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Ia mencontohkan beberapa kasus publik, termasuk kelompok Roy Suryo, yang menurutnya lebih layak diproses melalui pendekatan restorative justice, sesuatu yang tidak diatur dengan baik dalam KUHAP lama.
Menurutnya, banyak orang yang menjadi korban aturan lama karena standar penahanan yang subjektif dan memberi ruang bagi penyidik untuk menahan seseorang hanya berdasarkan kekhawatiran belaka.
“Yang darurat itu justru KUHAP lama. Sudah terlalu banyak korbannya,” katanya.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Pilih Tak Laporkan Balik Tuduhan Ijazah Palsu