Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PP Baru Berlaku! Ini Rincian Gaji & 3 Tunjangan Pensiunan PNS Desember 2025, Golongan I–IV Bisa Cek Langsung

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 16 November 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS
Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi memberlakukan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan gaji pokok dan tunjangan para pensiunan PNS golongan I hingga IV. Kebijakan ini akan mulai berlaku dan dicairkan pada Desember 2025, memberi kepastian finansial bagi para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun bagi negara.

Berdasarkan peraturan baru ini, gaji pokok pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan sub‑golongan. Berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Bocoran Kabar Gembira! PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, DPR: Sudah Masuk Pembahasan

Golongan Sub‑golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun*
I Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  Id Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
II IIa Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  IIb Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  IIc Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  IId Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
III IIIa Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  IIIb Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  IIIc Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  IIId Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
IV IVa Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  IVb Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  IVc Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  IVd Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  IVe Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

*Angka ini merujuk pada pensiun pokok sesuai lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Info Valid dari Taspen, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Desember 2025? Ini Faktanya

Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, PP Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan tiga tunjangan tambahan yang akan meningkatkan total penghasilan pensiunan:

  1. Tunjangan Pasangan (suami/istri)

    • Besarnya 10% dari gaji pokok pensiunan.

    • Contoh: Golongan I: ±Rp 174.810 – Rp 225.670; Golongan IV: ±Rp 475.590.

  2. Tunjangan Anak

    • Besarnya 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.

    • Contoh: Golongan I: ±Rp 34.962 – Rp 45.134 per anak; Golongan IV: ±Rp 99.142 per anak.

  3. Tunjangan Pangan

    • Setara dengan 10 kg beras per bulan atau nilai uang sekitar Rp 72.420 per bulan.

    • Berlaku untuk semua golongan pensiunan.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS, terutama golongan rendah hingga menengah. Dengan adanya gaji pokok dan tiga tunjangan, daya beli pensiunan diharapkan meningkat, khususnya bagi yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Para pensiunan disarankan untuk memeriksa golongan dan sub‑golongan pensiunannya secara akurat. Selain itu, pantau regulasi turunan atau peraturan pelaksana dari BKN, Kementerian Keuangan, dan Taspen untuk memastikan hak pencairan pensiun pokok dan tunjangan diterima tepat waktu.

Mulai Desember 2025, pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima gaji pokok + tiga tunjangan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kepastian finansial dan penghargaan bagi para pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.


Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #pensiunan pns #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #rapel gaji pensiunan ASN