Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadwal Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Rp600 Ribu Akumulasi 2 Bulan Disalurkan Sekaligus

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 16 November 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.

JP Radar Kediri - Di bulan November 2025 ini pembahasan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali jadi bahan perbincangan hangat para pekerja. Banyak dari mereka yang masih berharap adanya pencairan lanjutan menjelang akhir tahun, terlebih setelah gelombang pertama BSU cair pada pertengahan tahun.

Disisi lain pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status penyaluran BSU di bulan November ini.

Bantuan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan itu bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang terus berubah.

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sebelumnya, pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Namun Menaker Yassierli memastikan bahwa dana bantuan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli, Kamis (5/6/2025).

Jika mengacu pada kalender, pekan kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung antara 6-8 Juni 2025. Pencairan dilanjutkan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Meski begitu, hingga kini masih banyak kabar simpang siur terkait jadwal pencairan terbaru, khususnya pada akhir tahun.

Kemnaker memastikan tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November 2025.

Bantuan tahun ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan:

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.

Nominal BSU 2025

Rp 300.000 per bulan

Disalurkan untuk dua bulan (Juni dan Juli)

Total bantuan Rp 600.000 dalam sekali pencairan

Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara.

Tahapan Verifikasi dan Validasi Penerima BSU 2025

Sebelum bantuan dicairkan, terdapat alur proses yang harus dilalui oleh calon penerima

Pertama, Verifikasi. Verifikasi ini dari BPJS KetenagakerjaanData pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga tersebut.

Selanjutnya validasi oleh Kemnaker.
Hasil verifikasi dari BPJS akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi ulang. Hanya mereka yang lolos dua tahap ini yang berhak menerima BSU 2025.

Pemerintah sebelumnya sudah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni hingga Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memastikan bahwa program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan BSU, syarat penerima, cara cek status, hingga panduan pendaftarannya.

 Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Pengambilan Kantor Pos, Ambil Rp600 Ribu Sekarang Batas Akhir 12 Agustus

Jadwal Pencairan BSU November 2025

Terkait pencairan BSU pada November 2025, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tidak ada penyaluran lanjutan untuk BSU Tahap II pada November 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa informasi terkait pencairan tahap kedua yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.

"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II, terang Menkar.

Dengan belum adanya arahan dari Presiden Prabowo, Menaker memastikan bahwa BSU tidak cair lagi di tahun ini.

“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sejak awal dirancang hanya untuk satu tahap, dan seluruh proses penyalurannya telah diselesaikan.

Pada kuartal IV 2025, pemerintah lebih memfokuskan anggaran pada program perlindungan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.

Skema Penyaluran BSU 2025

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, masih menantikan kapan BSU 2025 akan cair ke rekening Himbara (Himpunan Bank Negara).

Pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengabarkan bahwa penyaluran BSU akan langsung ke rekening penerima.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun @kemnaker pada unggahan Selasa (17/6/2025).

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#cek BSU 2025 #BSU 2025 #bsu #bsu bpjs ketenagakerjaan 2025 cek #BSU BPJS Ketenagakerjaan #BSU BPJS Ketangakerjaan 2025 #BSU Kemnaker #bsu november 2025 #bsu cair