Makassar – Sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik PT Haji Kala (PT Haji Kalaini Sombala) di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memasuki babak baru setelah PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development Tbk) melakukan eksekusi yang dinilai penuh kejanggalan. Eksekusi dilakukan dengan mengatasnamakan perintah pengadilan, namun tanpa prosedur baku yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti ketidakwajaran tersebut. Ia menyebut proses constatering, yakni pengukuran dan pencocokan objek sengketa, tidak pernah dilakukan. Bahkan undangan constatering yang dijadwalkan pada 23 Oktober dibatalkan secara mendadak. “Tiba-tiba pada 3 November sudah ada eksekusi. Ini janggal,” kata Nusron.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan bahwa objek eksekusi bukan merupakan tanah milik Jusuf Kalla. Pernyataan ini justru memicu tanda tanya baru, sebab menurut catatan BPN, bidang NIB yang menjadi lokasi eksekusi mencakup tanah yang telah bersertifikat atas nama PT Haji Kala. “Kalau bukan tanah Pak JK, lalu tanah siapa yang dieksekusi? Bidangnya sama,” ujar Nusron.
BPN mengidentifikasi tiga fakta utama dalam sengketa ini. Pertama, eksekusi dilakukan tanpa constatering. Kedua, BPN saat ini tengah digugat tata usaha negara terkait penerbitan sertifikat milik GMTD. Ketiga, pada bidang yang sama terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah atas nama PT Haji Kalla. “Di masa lalu, ada proses yang tidak proper sehingga satu objek bisa memiliki dua subjek. Itu kesalahan internal BPN, dan ini sedang kami benahi,” kata Nusron.
Di tengah polemik ini, Menteri ATR kembali mengingatkan masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan 1997 ke bawah untuk segera memutakhirkan dokumen mereka. Menurutnya, banyak kasus sengketa dan tumpang tindih terjadi karena sertifikat lama tidak dilengkapi batas bidang yang jelas. “Inilah momentum bagi masyarakat untuk memastikan sertifikatnya valid dan tidak diserobot,” ujarnya.
PT Haji Kala sendiri menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak 1993, lengkap dengan empat sertifikat HGB dan satu dokumen pengalihan hak. Mereka menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan sengketa GMTD dan pihak lain yang dijadikan dasar eksekusi. “Kami tidak terlibat dalam konflik itu. Yang ada justru klaim sepihak atas lahan kami,” kata perwakilan perusahaan.
Hingga kini PT Haji Kalla belum menempuh langkah hukum tambahan dan memilih menjaga lahan sembari menunggu kejelasan pemerintah dan pengadilan. Mereka berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kronologi kepemilikan yang sah.
Kasus ini kembali menyoroti praktik tumpang tindih sertifikat dan dugaan mafia tanah yang kerap menjadi pemicu konflik agraria di Indonesia. Pemerintah berjanji mengurai benang kusut tersebut, namun sengketa Makassar menjadi bukti bahwa persoalan dasar pertanahan masih jauh dari tuntas.(*)
Editor : Jauhar Yohanis