Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Kapan Mulai Diberlakukan? Perpres 79 Tahun 2025 Sudah Disahkan

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 13 November 2025 | 19:20 WIB
perpres 79 tahun 2025
perpres 79 tahun 2025

JP Radar Kediri – Kabar soal kenaikan Gaji pensiunan PNS 2025 menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pensiunan beberapa waktu ini.

Isu ini muncul tak lain setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi disahkan Presiden Prabowo Subianto sejak Juni 2025.

Meski sudah disahkan, hingga memasuki November 2025, peraturan baru tersebut soal kenaikan gaji pensiunan PNS belum juga berlaku.

Diketahui, Perpres 79 Tahun 2025 menjadi landasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang di dalamnya memuat delapan program unggulan, termasuk kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS.

Namun peraturan terkait gaji pensiunan PNS masih menerapkan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan aturan terakhir sebelum pemerintahan baru berjalan penuh.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa meski kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025, pelaksanaannya belum tentu dilakukan tahun ini

Menurut Qodari, pemerintah masih menghitung ulang kemampuan fiskal negara sebelum memastikan waktu pemberlakuan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tersebut.

Kejelasan Perpres 79 Tahun 2025 Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Terdapt dua alasan utama mengapa kenaikan gaji pensiunan PNS belum berlaku meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah sah.

Lantaran pertama, Perpres 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.

Tidak ada pasal yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS.

PT Taspen

Soal isu yang beredar ini, PT Taspen juga telah buka suara sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan akun Instagramnya. Pihaknya menegaskan hingga kini belum ada kebijakan atau peraturan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.

Penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

“Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Sementara itu, untuk saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 16 Persen Jadi Atau Tidak? PT Taspen dan Kemenkominfo Beberkan Faktanya

“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.

Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.

Komdigi

Hingga kemudian pada 23 Oktober 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga buka suara menanggapi isu yang beredar. Komdigi menegaskan bahwa kabar tentang gaji pensiunan PNS merupakan informasi hoaks.

Komdigi juga menegaskan tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 terkait dengan tambahan gaji atau tunjangan bagi para pensiunan.

Komdigi menilai unggahan mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” menyesatkan dan tidak memiliki landasan hukum. 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Kominfo #gaji pns #Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 #pt taspen #Gaji Pensiunan PNS Cair November #Kenaikan gaji pensiunan November 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS