Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 16 Persen Jadi Atau Tidak? PT Taspen dan Kemenkominfo Beberkan Faktanya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 13 November 2025 | 01:24 WIB
Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar rapel gaji hingga kenaikan gaji pensiunan PNS November ini masih saja bergema. Hal ini tentu menyulut harapan para pensiunan untuk mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang diisukan.

Namun kenyataannya, klaim kenaikan gaji pensiunan PNS 16% untuk tahun 2025 adalah hoaks.

Kejelasan ini telah disampaikan melalui laman resmi Kemenkominfo.

Kebijakan resmi yang berlaku adalah kenaikan sebesar ±12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga kesimpulannya, kabar yang melaporkan adanya rencana pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025, belum terverifikasi pelaksanaannya.

Dikutip dari Antaranews, kenaikan gaji 16% adalah Hoaks. Kemenkominfo mengklarifikasi bahwa klaim kenaikan gaji pensiunan PNS 16% di tahun 2025 tidak benar.

Lagi-lagi kebijakan yang berlaku adalah kenaikan gaji sebesar ±12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan PNS.

Disamping itu, klarifikasi PT Taspen juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi untuk kenaikan gaji 2025, dan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi atau edaran resmi yang menentukan besaran kenaikan maupun waktu pencairan rapelan tersebut.

Kabar mengenai pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS ini mulai ramai diperbincangkan setelah popularnya pengesahan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif beberapa waktu lalu.

Publik menafsirkan bahwa kenaikan ASN aktif harus diiringi oleh peningkatan bagi para pensiunan, sehingga muncul harapan besar di kalangan pensiunan.

Klarifikasi pemerintah itu diperkuat oleh PT Taspen (Persero) lembaga pengelola dana pensiun ASN.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Menkeu Purbaya Resmi Katakan Ini Untuk ASN, TNI, Polri

Pihaknya menyebutkan bahwa hingga kini belum ada surat edaran dari pemerintah yang menginstruksikan pencairan rapelan atau penyesuaian gaji pensiun.

Artinya, dari sisi regulasi dan anggaran masih dalam tahap pengkajian.

Mereka memang berharap agar setelah ASN aktif mendapatkan tambahan gaji penghasilan, pensiunan pun mendapatkan hak yang setara.

Namun dengan keterbatasan fiskal negara dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas belanja negara, pemerintah memilih untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

Purbaya menyampaikan bahwa proses penyesuaian gaji pokok pensiunan mengandung unsur fiskal yang berat dan harus diperhitungkan dengan cermat.

“Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” katanya.

Sementara itu, untuk saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.

Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pns #Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 #pt taspen #gaji #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #kemenkominfo