JP Radar Kediri-Rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka. Bank Indonesia (BI), bersama pemerintah dan DPR, tengah mematangkan pembahasan mengenai penyederhanaan nilai mata uang yang selama ini menjadi simbol kestabilan moneter Indonesia.
Langkah ini, menurut BI, tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Implementasinya akan sangat bergantung pada sejumlah faktor penting, mulai dari stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, hingga kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, serta infrastruktur teknologi informasi.
Menyederhanakan Tanpa Mengubah Nilai
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Deni Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
“Redenominasi hanyalah penyederhanaan digit pada pecahan rupiah, bukan perubahan nilai riil. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, dengan nilai yang tetap sama,” ujar Ramdan.
Kebijakan ini, lanjut BI, diarahkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin digital, penyederhanaan nominal diyakini akan memudahkan transaksi, akuntansi, hingga pembukuan bisnis lintas sektor.
RUU Redenominasi dalam Prolegnas
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU ini pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari agenda besar reformasi moneter untuk memperkuat persepsi publik terhadap nilai rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Meneguhkan Kredibilitas Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyebut redenominasi sebagai langkah strategis memperkuat persepsi nilai rupiah dan meneguhkan posisi ekonomi Indonesia di tingkat internasional.
“Ini bukan sekadar pemangkasan nol, tapi simbol kepercayaan diri terhadap kekuatan ekonomi kita. Indonesia kini berada pada tahap yang lebih siap,” kata Purbaya dalam keterangan tertulisnya.
Selain memperkuat persepsi nilai mata uang, redenominasi juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
Menuju Reformasi Moneter Besar
Redenominasi, jika terealisasi pada 2027, akan menjadi reformasi moneter terbesar dalam dua dekade terakhir. Pemerintah meyakini langkah ini dapat memperkuat citra rupiah sebagai mata uang yang stabil dan modern, sejalan dengan visi menuju Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komunikasi publik yang efektif dan koordinasi antar-lembaga. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa penyederhanaan nominal tanpa sosialisasi yang matang dapat memicu kebingungan masyarakat.
Untuk itu, BI memastikan setiap tahap proses dilakukan secara hati-hati dan bertahap, agar publik memahami bahwa redenominasi bukan devaluasi, melainkan modernisasi sistem moneter.(*)
Editor : Jauhar Yohanis