Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Golongan Ini Dapat Gaji Pensiunan PNS Paling Tinggi, Besarannya Belum Mengacu Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Shinta Nurma Ababil • Senin, 10 November 2025 | 22:25 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

JP Radar Kediri – Informasi yang beredar belakangan ini soal isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak benar adanya.

Memang, sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun faktanya, , struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu.

Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang akurat.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kamis (6/11/2025), Taspen menyampaikan bahwa seluruh layanan tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi standar dalam menyalurkan hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.

Hingga awal November 2025, pemerintah juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi PNS. Artinya, rumor yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan baru yang sah.

Rincian kenaikan Gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan

Golongan I & II → Kenaikan 8%

Golongan III → Kenaikan 10%

Golongan IV → Kenaikan 12%

Dengan perhitungan ini, golongan IV (IV/A – IV/E) menjadi penerima rapel gaji paling besar.

Berdasarkan peraturan dan struktur PNS, berikut lima golongan pensiunan yang dipastikan menerima rapel terbesar di November 2025:

1. Golongan IV/E

2. Golongan IV/D

3. Golongan IV/C

4. Golongan IV/B

5. Golongan IV/A

 

Pemerintah juga menyiapkan reformasi sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien dan transparan.

Mulai tahun depan, pengelolaan pembayaran tidak lagi dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Ke depan, proses pembayaran akan dijalankan lewat Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPDP) sebagai bagian dari sistem baru yang lebih modern dan aman.

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025

Adapun rincian gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan berikut ini!

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fakta Gaji Pensiunan PNS 2025

1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

3. Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pns #golongan PNS #Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025