JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan tetap cair di awal bulan melalui PT Taspen. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pemberian hak pensiun bagi PNS, termasuk penerapan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku tahun ini. Kenaikan itu tidak hanya menambah besaran gaji pokok, tetapi juga turut memengaruhi nilai tunjangan bulanan yang diterima para pensiunan.
Baca Juga: Taspen Klarifikasi, Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan Belum Naik, Ini Faktanya
Meskipun Presiden Prabowo belum menerbitkan kebijakan kenaikan gaji baru, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap menggunakan regulasi yang masih berlaku secara sah. Dengan begitu, tidak ada penundaan ataupun pengurangan hak bagi pensiunan dalam proses pencairan dana setiap bulannya.
Berikut daftar gaji pokok terbaru pensiunan PNS sesuai golongan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I (Ia–Id): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II (IIa–IId): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III (IIIa–IIId): Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV (IVa–IVe): Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan rutin, antara lain:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok
-
Tunjangan Pangan: Rp 70.420 per jiwa
Skema ini dinilai cukup membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan melalui kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada para abdi negara yang telah purna tugas.
Baca Juga: Gaji PNS November 2025 Belum Naik? Ini Daftar Gapok Terbaru Berdasarkan PP 5/2024
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan kini bisa merasa tenang. Hak mereka untuk mendapatkan penghasilan layak di masa tua tetap terjamin, sembari menanti kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo ke depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira