Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Presiden Prabowo Teken Perpres 79/2025, Gaji PNS Golongan 3A Naik, Simak Rinciannya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 November 2025 | 04:54 WIB
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara. Perpres ini menjadi angin segar bagi PNS, terutama bagi golongan 3A, yang kini bisa menantikan kenaikan gaji mereka.

Dalam perpres tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendorong motivasi kerja ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Ini Golongan yang Bisa Dapat Tambahan Besar!

Meski begitu, besaran kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, sejumlah media melaporkan bahwa kenaikan gaji akan berkisar antara 8 hingga 12 persen tergantung golongan. Khusus PNS golongan 3A, kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen. Misalnya, PNS golongan 3A yang sebelumnya memiliki gaji pokok sekitar Rp2.785.700–Rp4.575.200, kini bisa menerima tambahan sekitar Rp278.570. Sehingga, gaji pokok baru diperkirakan menjadi sekitar Rp3.064.270 ke atas, belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Kenaikan gaji ini rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dengan pencairan rapel di bulan November 2025. Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan kenaikan gaji harus menunggu aturan teknis lebih lanjut agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji ASN, Menkeu Beri Kode Keras Gaji PNS 2026 Juga Naik

Perpres 79/2025 ini diharapkan menjadi dorongan nyata bagi ASN untuk lebih produktif dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu, peraturan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Bagi pensiunan ASN, kenaikan gaji ini belum berlaku langsung, sehingga masih harus menunggu ketentuan tersendiri. Sementara itu, pemerintah memastikan transparansi dan akurasi data agar semua ASN yang berhak menerima kenaikan gaji dapat menikmati haknya tanpa kendala.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara! Gaji PNS 2026 Bisa Naik Lagi, Ini Dampak Positif yang Bakal Dirasakan ASN

Dengan disahkannya Perpres ini, para ASN bisa menyambut akhir tahun 2025 dengan optimisme. Kenaikan gaji yang signifikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh pegawai negeri untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji PNS 2025 naik berapa persen #gaji PNS 2025 #Gaji PNS Golongan IV #gaji PNS 2025 naik