Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PT TASPEN Beri Penjelasan Soal Repel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Kenaikan 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 9 November 2025 | 20:14 WIB

Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada Oktober 2025 melalui PT Taspen (Persero).
Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada Oktober 2025 melalui PT Taspen (Persero).
 

JP Radar Kediri - Belakangan ini banyak informasi menyebut bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025. Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.

Di laman resminya, Komdigi mengungkap klaim tersebut adalah tidak benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang akurat.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kamis (6/11/2025), Taspen menyampaikan bahwa seluruh layanan tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi standar dalam menyalurkan hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.

Klarifikasi ini terkait pemberitaan yang terbit berjudul,

“Info Terkini Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Bulan November, Berikut Rincian Prediksi Kenaikan dan Cara Ceknya”, ditulis oleh Ilmidza Amalia Nadzira, Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 07.42 WIB.

Baca Juga: Cek Bansos November 2025 Menggunakan NIK KTP, KPM PKH BPNT, BLTS Kesra Rp900 Ribu, Serta Beras 20 kg Langsung Terlihat

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.

Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #PNS #Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #pt taspen #kenikan gaji pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS November 2025 #komdigi #Gaji pensiunan PNS