Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penjelasan Resminya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 7 November 2025 | 20:35 WIB
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara menanggapi maraknya pemberitaan mengenai isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran rapelan yang ramai dibahas belakangan ini.

Dalam klarifikasi resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta ahli waris mereka.

“Dengan ini kami, PT Taspen (Persero), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” tulis pihak Taspen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (6/11/2025).

Klarifikasi ini terkait pemberitaan yang berjudul “Cair Otomatis Mulai November! Gaji Pensiunan Naik Plus Rapel Oktober Langsung Masuk Rekening” yang ditulis oleh Ilmidza Amalia Nadzira pada Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 16.15 WIB. Taspen menekankan bahwa pemberitaan tersebut menjadi salah satu alasan dikeluarkannya hak jawab agar masyarakat menerima informasi yang akurat dan resmi.

Taspen menegaskan, seluruh layanan yang diberikan tetap berpedoman pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi standar utama Taspen dalam menyalurkan hak-hak peserta, termasuk pembayaran pensiun bulanan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda mereka dihitung mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, belum ada kebijakan baru yang menetapkan adanya kenaikan atau penyesuaian gaji pensiun tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait,” lanjut pernyataan itu.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi mengenai pencairan gaji pensiun yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Taspen guna menghindari kesalahpahaman.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi berita melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#TASPEN klarifikasi isu rapel #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025