Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Kasus Korupsi “Jatah Preman” Ungkap Jaringan Pemerasan di Pemprov Riau

Jauhar Yohanis • Jumat, 7 November 2025 | 13:15 WIB

Gubernur Riau ditankap KPK. Diduga moud jatah preman 7 M
Gubernur Riau ditankap KPK. Diduga moud jatah preman 7 M

Riau – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Perencanaan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Penangkapan Abdul Wahid berlangsung dramatis. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, tim KPK sempat melakukan pengejaran setelah menerima laporan bahwa sang gubernur berupaya melarikan diri.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Bumi Lancang Kuning yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, tiga gubernur Riau—Rusli Zainal, Annas Maamun, dan Saleh Djasit—juga pernah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus serupa. Kini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat yang menyusul jejak kelam tersebut.

Modus “Jatah Preman”

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” sebesar Rp7 miliar dari tambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP.

Uang tersebut diminta dengan dalih sebagai “komitmen” agar pejabat di instansi terkait tidak dicopot dari jabatannya.

“Jika tidak diberikan, tersangka mengancam akan melakukan mutasi atau pencopotan terhadap pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Modus seperti ini, kata KPK, merupakan bentuk pemerasan yang telah menjadi praktik sistematis di lingkungan birokrasi daerah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani Muhammad Nursalam, tenaga ahli Gubernur. Keduanya diduga berperan sebagai penghubung dan fasilitator dalam praktik pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid.

Menurut Johanis, ketiga tersangka diduga bekerja secara terstruktur. Ada pola perintah, pengumpulan dana, dan pembagian hasil. KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen anggaran, serta komunikasi digital yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut.

Respons Politik

Kasus yang menjerat Abdul Wahid menjadi perhatian publik bukan hanya karena posisinya sebagai gubernur, tetapi juga karena latar belakangnya sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu kini berada dalam posisi sulit, menghadapi sorotan tajam terkait integritas kadernya di pemerintahan daerah.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menyatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita hormati proses hukum. Kami menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai kader,” ujarnya saat ditemui wartawan di lingkukan Istana di Jakarta.

Pernyataan itu dianggap sebagian pihak sebagai langkah hati-hati PKB untuk menghindari kesan intervensi hukum. Namun, bagi publik, kasus ini kembali membuka luka lama: bagaimana praktik korupsi dan pemerasan masih marak di tingkat kepala daerah meski KPK telah berulang kali melakukan penindakan.

Sorotan DPR dan Pesan Moral

Reaksi juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

“Terkait dengan OTT Gubernur Riau, kita hormati proses hukumnya. Tapi harapannya, hal-hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. Semua pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, harus bisa mawas diri,” ujar Puan Maharani

Puan juga menegaskan bahwa praktik seperti “jatah preman” bukan hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. “Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moralitas dan tanggung jawab,” katanya di Gedung DPR.

Catatan Kelam Bumi Lancang Kuning

Penangkapan Abdul Wahid kembali memperpanjang daftar hitam kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Dalam dua dekade terakhir, provinsi yang kaya sumber daya alam ini nyaris tak lepas dari jerat hukum pejabatnya.

KPK mencatat, sejak berdirinya lembaga tersebut, Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia. Kasus-kasus yang menjerat para gubernur sebelumnya sebagian besar terkait proyek infrastruktur, pengelolaan anggaran daerah, hingga suap perizinan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya terus berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor : Jauhar Yohanis
#pemprov riau #Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap kpk #Jatah Preman