Hal ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi. Sehingga tarif bulan ini sama dengan tarif periode Oktober 2025.
Keputusan ini mengacu pada kebijakan Kementerian ESDM dan Sumber Daya Mineral yang menetapkan penyesuaian tarif pertiga bulan sekali.
Tarif listrik periode Oktober – Desember ditetapkan stabil dan baru akan disesuaikan kembali jika terjadi perubahan signifikan pada faktor ekonomi mikro.
Keputusan ini dilahirkan dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah menjaga daya beli kelompok masyarakat rentan.
Oleh sebab itu, pemerintah juga memastikan bahwa golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapat bantuan penuh dan tidak mengalami kenaikan tarif.
Termasuk kelompok masyarakat miskin, industri kecil, hingga pelaku UMKM yang sangat bergantung pada listrik PLN.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 November 2025
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis dan Industri
B-2 (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
B-3 & I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
I-4 (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah dan PJU
P-1 (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
P-2 (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
P-3 (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
L/TR–TT: Rp 1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial (Subsidi)
450 VA: Rp 325/kWh
900 VA: Rp 455/kWh
1.300 VA: Rp 708/kWh
2.200 VA: Rp 760/kWh
3.500–200 kVA: Rp 900/kWh
200 kVA: Rp 925/kWh
Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA: Rp 605/kWh
Editor : rekian