Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jadi Penuh Waktu, Begini 6 Tahapan Resminya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 1 November 2025 | 18:09 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan mekanisme kenaikan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Skema ini menjadi salah satu langkah strategis pasca-penghapusan tenaga honorer pada 2025, sekaligus memberi peluang karier lebih luas bagi pegawai non-ASN.

Pemerintah Tetapkan Mekanisme Bertahap

Menurut ketentuan terbaru, perubahan status tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui enam tahap evaluasi dan administrasi. Setiap instansi wajib melaksanakan tahapan ini secara berurutan untuk memastikan kelayakan dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Cair 1 November! Ini Pernyataan Resmi MenPAN-RB Soal Pembayarannya!

Berikut enam tahap resmi kenaikan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu:

  1. Tahap Pengangkatan Awal
    Pegawai terlebih dahulu diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan formasi. Status ini menjadi dasar penilaian untuk tahap berikutnya.

  2. Tahap Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Kinerja
    Selama masa kerja awal, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja baik sesuai target dan jam kerja yang ditetapkan.

  3. Tahap Evaluasi Kinerja Periodik
    Instansi akan melakukan penilaian berkala terhadap kinerja pegawai, termasuk kedisiplinan, capaian target, serta tanggung jawab kerja.

  4. Tahap Usulan Perubahan Status oleh Instansi
    Jika pegawai memenuhi kriteria dan dinilai layak, instansi (melalui Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) dapat mengajukan usulan perubahan status ke MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  5. Tahap Penetapan oleh KemenPAN-RB/BKN
    Pemerintah pusat kemudian menilai kembali kelayakan usulan dan menetapkan perubahan status pegawai secara resmi.

  6. Tahap Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu
    Setelah disetujui, pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) baru dan mulai bertugas sebagai PPPK Penuh Waktu, dengan hak dan tunjangan yang lebih lengkap.

Tidak Otomatis, Harus Melalui Evaluasi

KemenPAN-RB menegaskan bahwa perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja cukup lama.
Instansi harus memastikan kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, faktor kinerja dan kedisiplinan menjadi aspek utama yang menentukan kelayakan seorang pegawai naik status.

Peluang Karier Lebih Terjamin

Dengan perubahan status ini, PPPK Paruh Waktu yang berhasil naik ke penuh waktu akan memperoleh hak yang lebih luas.
Mulai dari jam kerja penuh, tunjangan jabatan, hingga jenjang karier yang lebih jelas seperti ASN lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru! Lulusan SMA Bisa Gajian Setara S1 di Skema PPPK Paruh Waktu 2025!

Skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan para pegawai yang sebelumnya masih berstatus paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah membuka jalan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meniti karier lebih stabil di sektor pemerintahan.
Selama memenuhi kinerja, syarat administrasi, dan ketentuan anggaran, peluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar bagi semua pegawai.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #SK PPPK Paruh Waktu 2025 #NIP PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu