Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:28 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

JP Radar Kediri - Banyak pegawai PPPK Paruh Waktu yang baru menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bertanya-tanya soal gaji pertama jika mulai bekerja di tengah bulan. Apakah pembayaran gaji mereka ditunda atau tetap berjalan?

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja di tengah bulan tidak dibayarkan penuh untuk bulan itu. Sistem penggajian instansi menyesuaikan dengan jumlah hari kerja efektif sejak pegawai mulai bertugas. Dengan kata lain, pembayaran pertama bisa bersifat proporsional, disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang sudah dijalani.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah Tak Dapat Tunjangan Keluarga, Ini Hak-Hak yang Tetap Diterima

Meski demikian, hal ini bukan berarti gaji ditunda secara permanen. Hak gaji penuh tetap diberikan untuk periode kerja penuh berikutnya, dan pegawai juga berhak menerima rapelan apabila ada selisih pembayaran dari periode awal.

Fleksibilitas Instansi dalam Pembayaran

Setiap instansi pengelola memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaan penggajian PPPK Paruh Waktu. Hal ini tergantung pada:

Dengan demikian, ketepatan tanggal pembayaran bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya, tetapi prinsipnya gaji proporsional untuk bulan pertama tetap dihitung secara adil.

Baca Juga: Tinggal Sedikit Lagi! 25 Ribu SK PPPK Paruh Waktu Jatim Siap Dibagikan, Cek Daerahmu!

Yang Perlu Diperhatikan PPPK Paruh Waktu

Bagi pegawai yang mulai bekerja misalnya tanggal 15, pembayaran gaji untuk bulan berjalan mungkin hanya untuk 15 hari kerja. Namun, untuk bulan berikutnya, pegawai akan menerima gaji penuh sesuai kontrak.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  1. Cek SPMT dan SK Pengangkatan – Pastikan tanggal mulai tugas (TMT) tercatat dengan benar.

  2. Pastikan entry data ke payroll/keuangan instansi – Agar penggajian tidak tertunda karena administrasi.

  3. Tunggu rapelan bila ada selisih – Pegawai berhak menerima gaji tambahan jika pembayaran pertama belum penuh.

Baca Juga: 2025 Jadi Batas Akhir Tenaga Honorer, Kepala BKN Beberkan Siapa yang Layak Jadi PPPK Paruh Waktu

Mulai bertugas di tengah bulan tidak berarti gaji PPPK Paruh Waktu ditunda atau dicabut. Sistem penggajian menyesuaikan dengan hari kerja efektif dan tetap menjamin hak pegawai. Pegawai hanya perlu memastikan administrasi telah lengkap agar pembayaran berjalan lancar.

Dengan demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu yang baru masuk tidak perlu khawatir kehilangan hak gaji. Mereka tetap akan menerima gaji secara proporsional di bulan pertama dan gaji penuh di bulan-bulan berikutnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025