Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Penjelasan PT Taspen

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:36 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS November 2025.
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS November 2025.

JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 November 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak yang menyebut bahwa setelah kenaikan gaji ASN aktif lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, para pensiunan juga akan mendapat penyesuaian serupa. Namun, PT Taspen (Persero) membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan.

Melalui pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini tidak ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur perubahan besaran gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Kepastian Gaji dan Rapel, Begini Penjelasan Lengkap BKN dan Kemenkeu

“Kami tegaskan, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah maupun keputusan presiden yang mengatur kenaikan gaji pensiunan,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya.

Isu Kenaikan Bermula dari Perpres 79 Tahun 2025

Kabar kenaikan gaji pensiunan ini berawal dari terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif, TNI, dan Polri. Namun dalam beleid tersebut, tidak ada pasal yang menyebut secara eksplisit tentang kenaikan untuk pensiunan.

Meski begitu, banyak pihak sempat menafsirkan bahwa penyesuaian untuk pensiunan akan mengikuti pola yang sama, sehingga muncul kabar bahwa kenaikan gaji akan berlaku otomatis mulai 1 November 2025.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok! Perpres 79/2025 Juga Atur Tunjangan Kinerja ASN, Segini Gaji PNS Golongan I - IV Terbaru

Taspen pun menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS dan besaran pensiun.

Tidak Ada Rapel atau Pembayaran Tambahan

Seiring beredarnya isu tersebut, Taspen juga menepis kabar bahwa akan ada rapel atau pembayaran selisih gaji bagi pensiunan. Karena belum ada regulasi baru, maka otomatis tidak ada dasar hukum untuk pembayaran tambahan dalam bentuk apapun.

Pihak Taspen meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial atau pesan berantai yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, Cek Persentase Kenaikan Tertinggi!

“Informasi resmi terkait pembayaran pensiun hanya disampaikan melalui situs resmi Taspen dan kanal pemerintah. Harap berhati-hati terhadap berita hoaks,” tegas Taspen.

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Akan Berlaku?

Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap struktur penggajian dan pensiun ASN. Jika nantinya ada penyesuaian, keputusan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah baru, bukan otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif.

Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan bahwa setiap perubahan besaran gaji pensiunan akan menyesuaikan kemampuan fiskal negara, sehingga tidak bisa diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Diungkap Menkeu Purbaya, Begini Penjelasannya

Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT Taspen, maka dapat dipastikan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 November 2025 adalah tidak benar. Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengikuti aturan yang berlaku dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi Taspen atau pemerintah, agar tidak terjebak dalam kabar bohong terkait hak keuangan mereka.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji pensiunan ASN Oktober 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #rapel gaji pensiunan ASN