JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 November 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak yang menyebut bahwa setelah kenaikan gaji ASN aktif lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, para pensiunan juga akan mendapat penyesuaian serupa. Namun, PT Taspen (Persero) membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan.
Melalui pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini tidak ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur perubahan besaran gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Kepastian Gaji dan Rapel, Begini Penjelasan Lengkap BKN dan Kemenkeu
“Kami tegaskan, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah maupun keputusan presiden yang mengatur kenaikan gaji pensiunan,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya.
Isu Kenaikan Bermula dari Perpres 79 Tahun 2025
Kabar kenaikan gaji pensiunan ini berawal dari terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif, TNI, dan Polri. Namun dalam beleid tersebut, tidak ada pasal yang menyebut secara eksplisit tentang kenaikan untuk pensiunan.
Meski begitu, banyak pihak sempat menafsirkan bahwa penyesuaian untuk pensiunan akan mengikuti pola yang sama, sehingga muncul kabar bahwa kenaikan gaji akan berlaku otomatis mulai 1 November 2025.
Taspen pun menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS dan besaran pensiun.
Tidak Ada Rapel atau Pembayaran Tambahan
Seiring beredarnya isu tersebut, Taspen juga menepis kabar bahwa akan ada rapel atau pembayaran selisih gaji bagi pensiunan. Karena belum ada regulasi baru, maka otomatis tidak ada dasar hukum untuk pembayaran tambahan dalam bentuk apapun.
Pihak Taspen meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial atau pesan berantai yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Informasi resmi terkait pembayaran pensiun hanya disampaikan melalui situs resmi Taspen dan kanal pemerintah. Harap berhati-hati terhadap berita hoaks,” tegas Taspen.
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Akan Berlaku?
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap struktur penggajian dan pensiun ASN. Jika nantinya ada penyesuaian, keputusan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah baru, bukan otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif.
Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan bahwa setiap perubahan besaran gaji pensiunan akan menyesuaikan kemampuan fiskal negara, sehingga tidak bisa diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari PT Taspen, maka dapat dipastikan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 November 2025 adalah tidak benar. Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengikuti aturan yang berlaku dalam PP No. 8 Tahun 2024.
Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi Taspen atau pemerintah, agar tidak terjebak dalam kabar bohong terkait hak keuangan mereka.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira