Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Revisi UU ASN 2025 Bakal Samakan PPPK dengan PNS, Tak Ada Lagi Status Pegawai Kelas Dua

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

JP Radar Kediri - Harapan baru terbuka lebar bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi PPPK, karena dalam rancangan revisi tersebut diusulkan adanya penyamaan hak dan jenjang karier dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menilai, selama ini masih terdapat kesenjangan perlakuan terhadap PPPK dalam hal tunjangan, jaminan pensiun, serta peluang promosi jabatan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat 4 Jenis Tunjangan Melekat! Tak Lagi Hanya Gaji Pokok, Cek Rinciannya

Selama bertahun-tahun, status PPPK sering dianggap “pegawai sementara” dengan hak terbatas, meski mereka memegang peran penting dalam pelayanan publik. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya revisi UU ASN agar tidak ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK, baik dalam penghargaan, kesejahteraan, maupun pengembangan karier.

Dalam pembahasan awal di DPR, disebutkan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan perbedaan hak dasar antara PNS dan PPPK, termasuk terkait tunjangan kinerja dan akses karier. Dengan demikian, PPPK nantinya dapat menempati posisi jabatan fungsional dan struktural sesuai kompetensi tanpa dibatasi oleh status kepegawaiannya.

Baca Juga: Akhirnya! Dirjen Nunuk Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Eksekusinya Mulai Tahun Depan

Ketentuan baru juga diharapkan memperkuat perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi PPPK. Pemerintah menilai bahwa pola kerja berbasis perjanjian tidak boleh mengurangi hak sosial maupun penghargaan finansial bagi aparatur yang telah lama mengabdi.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya menegaskan bahwa revisi UU ASN 2025 akan menjadi pondasi untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif. “Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh hak sesuai kontribusinya,” tegas Rini.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun! Lakukan 3 Hal Ini Biar Status ASN Tak Diputus KemenPAN RB

Ia juga menambahkan bahwa sistem karier berbasis kompetensi akan menjadi fokus utama dalam rancangan baru tersebut. “Tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan hanya karena status kepegawaian. Semua aparatur adalah bagian dari mesin pelayanan publik yang sama,” lanjutnya.

Selain penyetaraan hak dan karier, revisi UU ASN juga akan menata ulang sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, serta mekanisme pemberhentian aparatur agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen menghapus praktik ketidakpastian status yang selama ini dialami sebagian tenaga honorer maupun PPPK nonaktif.

Revisi UU ASN 2025 ini diharapkan rampung pada paruh pertama tahun depan dan segera disahkan untuk diterapkan mulai 2026. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang selama ini berjalan bertahap dapat benar-benar menciptakan kesetaraan, profesionalisme, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh aparatur negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Revisi UU ASN 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Jadi PNS