JP Radar Kediri - Kabar bahagia datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Aturan baru ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan gaji yang terjamin.
Aturan Baru dari Menpan RB
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK dengan sistem paruh waktu.
Skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung menjadi PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan jasanya oleh instansi pemerintah, terutama di daerah.
Berbeda dari pegawai penuh waktu yang wajib bekerja 37,5 jam per minggu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Gaji Dijamin Tidak Turun
Menpan RB menegaskan, meski bekerja paruh waktu, gaji PPPK tetap dijamin aman.
Besaran penghasilan minimal ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bahkan, bagi yang sebelumnya berstatus honorer, gaji barunya tidak boleh lebih kecil dari penghasilan terakhir yang diterima.
Apabila daerah belum memiliki alokasi anggaran yang memadai, pemerintah memperbolehkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, agar proses pengangkatan dan pencairan tidak tertunda.
Status Kontrak dan Hak Pegawai
Skema PPPK paruh waktu ini tetap menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN nasional.
Statusnya berbentuk kontrak tahunan, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Namun, beberapa hak tambahan seperti tunjangan jabatan dan kinerja masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Bernapas Lega! Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin, Bisa Cair Meski APBD Tak Cukup
Besaran Gaji Bervariasi
Gaji PPPK paruh waktu tidak seragam di seluruh Indonesia karena disesuaikan dengan:
-
Jabatan dan bidang tugas,
-
Jumlah jam kerja,
-
Lokasi instansi, serta
-
Kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme ini dinilai sebagai jalan tengah agar pemerintah tetap bisa memberikan perlindungan dan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Menpan RB: Perlindungan untuk Honorer
Menpan RB menegaskan, penerapan PPPK paruh waktu bukan sekadar solusi sementara, melainkan bentuk perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
“Dengan skema ini, tenaga non-ASN tetap bisa bekerja secara legal, mendapatkan gaji layak, dan terdaftar dalam sistem pemerintah,” ujarnya.