JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengatur skema kerja bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan memiliki jam kerja dan besaran gaji berbeda dengan PPPK penuh.
Dalam peraturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai aparatur pemerintah, namun dengan durasi kerja yang lebih fleksibel. Mereka tidak diwajibkan bekerja selama 37,5 jam per minggu seperti ASN penuh, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kerja masing-masing.
Baca Juga: BKN Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer Wajib Tahu Kewajiban Setelah SK Terbit
Meski bekerja dengan waktu terbatas, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak penghasilan yang layak. Pemerintah menegaskan, gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bertugas, atau minimal sama dengan penghasilan terakhir sebelum diangkat menjadi PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas beberapa tunjangan yang selama ini jarang diketahui publik. Berdasarkan beleid tersebut, tunjangan yang diberikan antara lain:
-
Tunjangan Kinerja, disesuaikan dengan capaian hasil kerja dan penilaian kinerja pegawai.
-
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan, diberikan sesuai ketentuan umum ASN.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, yang dibayarkan setiap tahun.
-
Perlindungan Sosial, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, besaran tunjangan PPPK paruh waktu bisa berbeda antara instansi pusat dan daerah, tergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Tugas utama PPPK paruh waktu juga diatur lebih spesifik. Mereka akan ditempatkan sesuai jabatan yang dibutuhkan instansi, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar yang kekurangan tenaga. Karena bekerja dengan sistem paruh waktu, fokusnya lebih kepada mendukung pelaksanaan program dan tugas harian yang bersifat teknis.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!
Pemerintah berharap kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi solusi untuk menata tenaga honorer tanpa harus menambah beban anggaran secara besar-besaran. Selain memberikan kepastian status dan penghasilan, sistem ini juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan pelayanan publik.
Skema PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam tahap implementasi di sejumlah daerah, menunggu proses penetapan formasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari masing-masing instansi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira