JP Radar Kediri - Kabar gembira tengah berembus di kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, gaji pensiunan PNS berstatus janda dan duda disebut bakal mengalami kenaikan hingga Rp500 ribu dan mulai cair pada November-Desember 2025 mendatang.
Informasi ini ramai beredar di berbagai media daring, menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi pensiunan, termasuk ahli waris yang sah seperti janda atau duda PNS.
Menurut data yang beredar, kenaikan mencapai sekitar 12 persen dari nominal sebelumnya. Sebagai contoh, pensiunan golongan IVe yang semula menerima Rp4,42 juta, kini naik menjadi sekitar Rp4,95 juta. Artinya, terdapat selisih kenaikan sekitar Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk pensiunan berstatus janda atau duda, besaran pensiunannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah pasangan. Saat ini, rata-rata penerimaan berkisar:
-
Golongan I: sekitar Rp1,26 juta
-
Golongan II: Rp1,48 juta
-
Golongan III: Rp1,86 juta
-
Golongan IV: Rp2,29 juta
Pencairan dana rutin bagi penerima pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero). Lembaga tersebut memastikan pembayaran tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 8/2024.
Belum Ada Konfirmasi Resmi Jadwal Desember
Meski kabar kenaikan ini disambut antusias, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi bahwa pencairan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan khusus pada Desember 2025.
Keterangan yang beredar di sejumlah media disebut masih bersifat “rencana” atau estimasi, bukan keputusan final dari Kementerian Keuangan maupun Taspen.
Artinya, belum semua pensiunan terutama yang berstatus janda atau duda akan otomatis menerima kenaikan pada bulan Desember mendatang.
“Penerapan kenaikan tetap menyesuaikan regulasi, golongan, masa kerja, serta proses administrasi dari setiap penerima,” tulis penjelasan di laman resmi Taspen.
Kenaikan Sesuai Regulasi
Kenaikan gaji pensiun ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penyesuaian penghasilan ASN aktif yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dan secara bertahap juga diterapkan pada pensiunan, termasuk janda dan duda.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan ekonomi dan inflasi tahunan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!
Bagi penerima manfaat, disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs Taspen atau kantor cabang terdekat untuk memastikan jadwal pencairan yang valid.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira