Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik hingga Rp500 Ribu, Cair November Ini? Ini Faktanya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 19 Oktober 2025 | 03:29 WIB
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.

JP Radar Kediri - Kabar gembira tengah berembus di kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, gaji pensiunan PNS berstatus janda dan duda disebut bakal mengalami kenaikan hingga Rp500 ribu dan mulai cair pada November-Desember 2025 mendatang.

Informasi ini ramai beredar di berbagai media daring, menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi pensiunan, termasuk ahli waris yang sah seperti janda atau duda PNS.

Menurut data yang beredar, kenaikan mencapai sekitar 12 persen dari nominal sebelumnya. Sebagai contoh, pensiunan golongan IVe yang semula menerima Rp4,42 juta, kini naik menjadi sekitar Rp4,95 juta. Artinya, terdapat selisih kenaikan sekitar Rp500 ribu.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Berlaku! Gaji Baru ASN, TNI, dan Polri Naik Mulai Oktober, Cair Sekaligus dengan Rapel Tanggal Berapa?

Sementara itu, untuk pensiunan berstatus janda atau duda, besaran pensiunannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah pasangan. Saat ini, rata-rata penerimaan berkisar:

Pencairan dana rutin bagi penerima pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero). Lembaga tersebut memastikan pembayaran tetap mengacu pada ketentuan dalam PP 8/2024.

Belum Ada Konfirmasi Resmi Jadwal Desember

Meski kabar kenaikan ini disambut antusias, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi bahwa pencairan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan khusus pada Desember 2025.

Keterangan yang beredar di sejumlah media disebut masih bersifat “rencana” atau estimasi, bukan keputusan final dari Kementerian Keuangan maupun Taspen.

Baca Juga: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Naik Mulai Oktober! Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Pencairan dan Rapelnya Cair November

Artinya, belum semua pensiunan terutama yang berstatus janda atau duda akan otomatis menerima kenaikan pada bulan Desember mendatang.

“Penerapan kenaikan tetap menyesuaikan regulasi, golongan, masa kerja, serta proses administrasi dari setiap penerima,” tulis penjelasan di laman resmi Taspen.

Kenaikan Sesuai Regulasi

Kenaikan gaji pensiun ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penyesuaian penghasilan ASN aktif yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dan secara bertahap juga diterapkan pada pensiunan, termasuk janda dan duda.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan ekonomi dan inflasi tahunan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kapan Terima Gaji Pertama? Ini Jawaban Resminya!

Bagi penerima manfaat, disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs Taspen atau kantor cabang terdekat untuk memastikan jadwal pencairan yang valid.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan janda duda PNS