JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 hingga 12 persen bagi ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Kenaikan gaji tersebut diberikan secara bertahap berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan pencairan direncanakan mulai Oktober 2025. Tak hanya itu, ASN juga akan menerima rapel pembayaran selama dua bulan, yakni untuk periode Agustus dan September, yang akan dibayarkan bersamaan pada November 2025.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji hanya ditujukan untuk ASN aktif. Sementara kelompok pensiunan akan tetap menerima gaji pensiun dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan penghasilan ASN yang disesuaikan dengan Perpres 79 Tahun 2025 tentang Struktur dan Skema Penggajian Baru ASN. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai aktif serta menjaga daya beli mereka di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Dalam beleid baru itu disebutkan, kenaikan gaji ASN akan bervariasi antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja. ASN di golongan rendah hingga menengah (I–III) disebut akan mendapatkan kenaikan paling besar, karena pemerintah ingin mempersempit kesenjangan pendapatan antara ASN senior dan ASN muda.
Sementara ASN di golongan IV dan jabatan fungsional tertentu akan tetap memperoleh kenaikan, namun persentasenya lebih kecil karena gaji pokok mereka sudah relatif tinggi.
Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi sistem penggajian ASN nasional, di mana skema tunjangan kinerja dan gaji pokok diharapkan lebih transparan serta berbasis kinerja individu.
Di sisi lain, banyak pihak sempat salah paham dengan beredarnya informasi bahwa kenaikan gaji juga mencakup pensiunan. Padahal, dalam penjelasan resmi pemerintah, pensiunan tidak termasuk dalam sasaran penerima kenaikan gaji sesuai Perpres 79/2025.
Dengan demikian, para pensiunan PNS akan tetap menerima pembayaran seperti biasa melalui PT Taspen, tanpa ada tambahan kenaikan pada periode ini.
Kenaikan gaji ASN aktif ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap produktivitas dan semangat kerja pegawai negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan, skema penggajian baru ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional yang menekankan efisiensi dan penghargaan berbasis kinerja.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar simpang siur di media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan. Pemerintah hanya akan mengumumkan kebijakan resmi melalui saluran informasi Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira