Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Profesi Guru Oktober Naik Rp500 Ribu? Segini Total Rincian Tunjangannya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

JP Radar Kediri – Kabar baik akan membuat profesi guru full senyum. Hal ini usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mulai menyalurkan tunjangan profesi guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) triwulan 3.

Semua guru non ASN dipastikan mendapatkan tunjangan profesi triwulan 3 tanpa terkecuali, dengan nominal yang mengalami kenaikan Rp500.000 pada tahun 2025.

Kenaikna ini disebut karena Presiden Prabowo memperhatikan betul nasib guru non ASN di seluruh Indonesia.

Perhatian Presiden Prabowo tersebut, dibuktikan dengan adanya kenaikan tunjangan profesi guru non ASN.

 Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Mulai Cair 8 Oktober 2025, Aturan Baru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Acuan!

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Oktober 2025

Sesuai jadwal yang ditetapkan, tunjangan profesi guru non ASN triwulan 3 mulai disalurkan Menkeu Purbaya pada Oktober 2025.

Pada Oktober 2025, Menkeu Purbaya sudah mulai mencairkan tunjangan profesi guru non ASN tersebut sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan kenaikan tunjangan sebesar Rp500.000 setiap bulannya, maka nominal tunjangan profesi guru non ASN tahun 2025 menjadi Rp2 juta per bulan.

Adapun mekanisme pencairan, Kemendikdasmen menjelaskan dicairkan setiap triwulan (3 bulan) sekali.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Oktober Tanggal Berapa?

Bapak Ibu guru non ASN di seluruh Indonesia, silahkan cek rekening Anda sekarang.

Karena Menkeu Purbaya sudah mulai mencairkan tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp6 juta untuk triwulan 3.

Mekanisme Baru Penyaluran TPG

Sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan fundamental, khususnya bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Kini TPG akan langsung ditransfer dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan utama untuk mempercepat birokrasi keuangan dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi guru.

Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada stabilitas finansial para guru, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tunjangan naik #Tunjangan Profesi Guru 2025 #tunjangan guru #tunjangan profesi guru #tunjangan sertifikasi guru 2025