Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Oktober Tanggal Berapa?

Shinta Nurma Ababil • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:46 WIB
BSU September 2025
BSU September 2025

JP Radar Kediri – Pencairan tunjangan sertifikasi guru tentunya tengah ditunggu-tunggu para guru di seluruh penjuru tanah air.

Kabar baiknya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan pada Triwulan IV Tahun 2025.

 Baca Juga: Prediksi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus 12 Persen? Ini Dasar Hukumnya

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru ini merupakan penghargaan bagi tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik, menurut situs web Kemenkeu.

Berdasarkan pengumuman resmi di akun Instagram @kemendikdasmen, pencairan Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan dimulai pada November 2025 untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal nasional, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Namun, mekanisme penyaluran TPG sering menghadapi berbagai masalah, seperti pencairan yang tertunda dan perbedaan data antar lembaga.

Untuk mengatasinya, pemerintah memperkuat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Berdasarkan kebijakan baru yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memungkinkan penyalurannya dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru penerima, tanpa melewati pemerintah daerah.

Untuk diharapkan dana tunjangan akan didistribusikan lebih cepat, jelas, dan tepat sasaran dengan sistem ini.

Dua kelompok sasaran utama penerima TPG tahun ini adalah Guru ASN Daerah (ASND) dan Guru Non-ASN (honorer/PPPK).

Jutaan guru di seluruh Indonesia senang mengetahui bahwa jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV ini pasti.

Mekanisme Baru Penyaluran TPG

Sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan fundamental, khususnya bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

 Baca Juga: Gaji PNS, Guru & TNI/Polri Bakal Naik Oktober 2025? Begini Klarifikasi Resmi dari Menpan RB

Kini TPG akan langsung ditransfer dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan utama untuk mempercepat birokrasi keuangan dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi guru.

Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada stabilitas finansial para guru, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas pendidikan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Jadwal Pencairan #jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru #Tunjangan Profesi Guru 2025 #tunjangan guru 2025 #tunjangan sertifikasi guru 2025